Mahkamah Konstitusi mendapat kunjungan dari sejumlah siswa kelas 5 Al Bayan Islamic School pada Kamis (7/4) di Aula MK. Selain mendapatkan teori tentang Mahkamah Konstitusi, agenda study tour para siswa ini adalah mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di Gedung MK lantai 5 dan 6.
Sebelum menuju ke Puskon, para siswa ini mendapat teori tentang Mahkamah Konstitusi dari Peneliti MK Andriani Novitasari. Andriani dalam paparannya, menjelaskan empat kewenangan MK. Ia pun mengajukan pertanyaan mengenai kewenangan tersebut dan mendapat antusias dari para siswa untuk menjawab. MK yang berdiri sejak 13 Agustus 2003 memiliki empat kewenangan, yakni menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang terdapat dalam UUD 1945, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serta pemakzulan presiden.
Menanggapi penjelasan Andriani, para siswa mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai alasan dipisahnya antara MK dan MA. Menurut Andriani, pemisahan kedua lembaga pelaku kekuasaan kehakiman tersebut dikarenakan adanya perbedaan kewenangan. “MK menguji materiil, sementara MA mengadili kasus konkrit,” terangnya.
Usai menjelaskan dan sesi tanya jawab, para siswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di museum ini, para siswa belajar Konstitusi yang terbagi ke dalam delapan zona. Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi. (Lulu Anjarsari)