Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara melaporkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 20 TPS Kecamatan Bacan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (6/4) di ruang sidang MK. Hadir dalam persidangan Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU Maluku Utara.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat, KPU melaporkan hasil rekapitulasi PSU di 20 TPS Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan sebagai berikut: pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (pihak terkait) memperoleh 4837 suara, paslon nomor urut 2 memperoleh 16 suara, paslon nomor urut 3 mendapat 12, dan paslon nomor urut 4 mendapatkan 2921 suara.
Menanggapi laporan KPU tersebut, Paslon Bahrein Kasuba dan Iswan Hasim yang diwakili AH Wakil Kamal menyatakan PSU tersebut menguntungkan Pihak Terkait. “Skenarionya dengan cara menghilangkan dokumen surat suara pada momen perhitungan suara ulang sebelumnya. Saat itu sempat ditemukan 26 kotak suara di toilet SLB Labuha di Desa Tomori, namun diragukan validitasnya,” ujar Wakil.
Pemohon pun meminta Pihak Terkait memberikan tanggapan atas hasil laporan perhitungan pemungutan suara ulang yang dibacakan Termohon. Namun, Hakim Ketua Arief Hidayat tidak mengizinkan. “Kita hanya meminta laporan bagaimana penyelenggaran di PSU di 20 TPS. Jadi ini nanti tidak ada tanggap menanggap yang di antara para pihak. Hakimlah yang akan menanya apabila dalam laporan itu masih ada hal-hal yang perlu diperjelas,” jelas Arief.
Sebelumnya MK menjatuhkan putusan sela dalam PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin (22/2). Dalam putusan perkara nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut, MK memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara mewakili KPU Halmahera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang untuk 20 TPS di Kecamatan Bacan.
Keseluruhan TPS tersebut, yakni TPS 1 Amasing Kota, TPS 2 Amasing Kota, TPS 3 Amasing Kota, TPS 1 Amasing Kota Utara, TPS 2 Amasing Kota Utara, TPS Awanggoa, TPS 1 Belang-Belang, TPS 1 Hidayat, TPS 1 Indomut, dan TPS 1 Kaputusang. Selain itu, pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS 1 Labuha, TPS 4 Labuha, TPS 1 Marabose, TPS 2 Marabose, TPS 1 Suma Tinggi, TPS 1 Sumae, TPS 1 Tomori, TPS 2 Tomori, TPS 3 Tomori, dan TPS 4 Tomori.
Mahkamah juga memerintahkan adanya supervisi oleh KPU Pusat dan Bawaslu Pusat dalam proses pemungutan suara ulang. Nantinya kedua lembaga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara. Mahkamah juga menekankan Termohon wajib melaporkan proses pemungutan suara ulang maksimal tiga hari setelah pemungutan. (Arif Satriantoro/lul)