Setelah Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskana Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Teluk Bintuni akhirnya melaksanakan PSU pada 19 Maret 2016. Namun, PSU tersebut tidak berjalan lancar karena Pihak Terkait (Paslon Daniel Asmorom-Yohanes Manibuy) turut campur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Subuh selaku Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan Arief Budiman selaku komisioner KPU saat menyampaikan laporan pelaksanaan PSU di hadapan Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Rabu (6/4).
Hasil PSU di TPS 1 Moyeba didapati perolehan suara sebagai berikut: Pasangan Calon No. Urut 1 memeroleh 0 (nol) suara, Paslon No. Urut 2 (Pemohon) memeroleh 0 (nol) suara, dan Paslon No. Urut 3 (Pihak Terkait) memeroleh 534 suara.
Dengan perolehan suara seperti itu, Pihak Terkait tetap unggul, meski hanya dengan selisih sangat sedikit dalam Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni. Bila ditotal, perolehan Paslon Nomor Urut 1 sebanyak 7.611 suara, Paslon Nomor Urut 2 (Pemohon) memeroleh 17.052 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 3 (Pihak Terkait) memeroleh 17.075 suara.
Sebelumnya pada Kamis (25/2), Mahkamah mengeluarkan putusan yang memerintahkan PSU di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskana Utara, Kabupaten Teluk Bintuni. Putusan tersebut didasari adanya temuan berupa coretan/perubahan hasil perolehan suara di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah membuka kotak suara dan kemudian mendapati beberapa ketidaksesuaian dari ketentuan yang seharusnya. Antara lain, terdapat campuran berbagai macam dokumen dan alat coblos yang digabung dari 4 (empat) TPS ke dalam 6 (enam) kantong plastik terpisah.
Melalui serangkaian pemeriksaan lainnya, Mahkamah kemudian mendapati bahwa terdapat pencoretan/pengubahan angka pada Formulir C1-KWK Plano TPS 1 Moyeba. Di formulir tersebut ditemukan bahwa paslon nomor urut 1 sebelumnya mendapat 1 suara namun dicoret menjadi tidak memperoleh suara sama sekali. Sementara paslon no urut 2 (Pemohon) sebelumnya mendapat 126 suara namun kemudian dicoret hanya memperoleh 8 suara saja. Adapun paslon nomor urut 3 (Pihak Terkait) semula memperoleh 405 suara, namun diubah menjadi memperoleh 526 suara.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai adanya pencoretan/perubahan hasil perolehan suara di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara yang merugikan Pemohon terbukti beralasan menurut hukum.
Meski demikian, Mahkamah menilai pencoretan atau pengubahan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat menyatakan perolehan suara sebagaimana tertulis pada Formulir C1-KWK Plano TPS 1 Moyeba sebagai perolehan yang benar. Sebab, sebelum adanya pencoretan tersebut telah terjadi pelanggaran lainnya berupa pencoblosan beberapa surat suara oleh Soter Orocomna yang pada saat itu bertindak sebagai Ketua KPPS Kampung Moyeba. Oleh karena itulah Mahkamah berpendapat, harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba.
Supervisi
Komisioner KPU, Arief Budiman hadir pada sidang untuk menyampaikan hasil supervisi. Seperti yang diamanatkan dalam putusan MK, KPU Pusat juga diminta untuk melakukan supervisi terkait pelaksanaan PSU dimaksud.
Pada intinya, Arief menjelaskan bahwa KPU Pusat sudah melakukan rapat dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, sesaat setelah Mahkamah mengeluarkan putusan a quo. Rapat saat itu menghasilkan kesepakatan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 19 Maret 2016.
Tidak lepas tangan, sehari sebelum PSU, tim dari KPU Pusat sudah sampai di Moyeba untuk melakukan beberapa pengamatan. Dari hasil pengamatan, KPU Pusat mendapati beberapa catatan atas pelaksanaan PSU dimaksud.
Salah satu catatan yaitu berubahnya status Philipus Orocomna yang pada saat Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni berlangsung bertindak sebagai Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Moskana Utara. Saat PSU, Orocomna menjadi anggota KPPS.
Terkait temuan tersebut, Arief menjelaskan bahwa KPU Pusat sudah mengingatkan agar Orcomna tidak dipilih lagi sebagai KPPS, terlebih pada persidangan di MK sebelumnya ia didapuk sebagai saksi Pihak Terkait. “Pada saat persidangan yang lalu, beliau menjadi saksi untuk Pasangan Calon Nomor 3, maka kami mengingatkan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten sebaiknya yang bersangkutan tidak direkrut menjadi KPPS, tapi sampai dengan proses pemungutan suara beliau masih menjadi KPPS,” ungkap Arief.
Catatan krusial lainnya terkait PSU yang diperoleh Arief yakni mengenai tidak diizinkannya sejumlah warga untuk menggunakan hak pilihnya. Pada saat proses pemungutan suara, Arief mendapat informasi bahwa terjadi kesepakatan bersama untuk memilih Pihak Terkait. Namun, di saat yang bersamaan, sejumlah warga juga menyatakan ingin menggunakan hak pilihnya tanpa ikut menyepakati memilih Pihak Terkait.
Menemukan hal tersebut, Arief mengaku sudah melakukan upaya agar warga dimaksud dapat menggunakan hal pilihnya. Sayangnya, sampai PSU selesai berlangsung, baik KPU Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten tidak dapat berbuat apa-apa. Diketahui kemudian, semua surat suara sudah dicoblos untuk pasangan Pihak Terkait. Surat suara dimaksud bahwa juga sudah ditandatangani oleh KPPS sebagai tanda surat suara tersebut sah.
Laporan KPU Kabupaten
Hal serupa juga disampaikan oleh Ahmad Subuh selaku Ketua KPU kabupaten Teluk Bintuni ketika mendapat giliran untuk menyampaikan laporan hasil PSU.
Subuh kemudian menambahkan bahwa sempat ada penolakan dari Tim Sukses Pihak Terkait saat KPU Kabupaten Teluk Bintuni hendak menyosialisasikan putusan MK dimaksud. “Dalam hal ini adalah Tim Sukses Nomor Urut 3 Bapak Yoldi menyampaikan bahwa KPU tidak usah sosialisasi putusan MK itu, cukup saja bentuk atau lantik KPPS dan biarlah KPPS yang bekerja, biarlah KPPS yang bekerja. Jadi, tidak usah sosialisasi putusan MK itu terkait dengan perintah PSU. Padahal tujuan KPU adalah kami wajib menyampaikan agar publik Moskona Utara, terutama Kampung Moyeba itu bisa tahu, apa, mengapa, dan bagaimana MK itu perintah untuk kita PSU di TPS Moyeba,” ungkap Subuh.
Seperti yang diungkapkan Subuh, kekacauan juga terjadi saat penetapan anggota KPPS. Beberapa protes dilayangkan kepada pihak KPU. Bahkan, kepala kampung Moyeba juga turut serta “menetapkan” nama-nama anggota KPPS. Salah satu nama yang “direkomendasikan” oleh kepala kampung, lanjut Subuh, adalah Philippus Orocomna.
“Sehingga pada akhirnya nama-nama yang direkomendasikan oleh kepala kampung, termasuk di antaranya adalah Saudara Philipus Orocomna itu, ya mau dan tidak mau, suka dan tidak suka, kemudian diakomodir oleh KPU pada saat itu. Sehingga intinya bahwa memang proses itu abnormal,” tutur Subuh mengadu. (Yusti Nurul Agustin/lul)