Sebanyak 50 mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan yang bertujuan untuk menambah wawasan tentang konstitusi tersebut berlangsung di aula gedung MK, Senin (4/4) dan diterima langsung oleh Peneliti MK Fajar Laksono.
Mengawali paparannya, Fajar menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dihadirkan bertujuan untuk menata beberapa anomali yang ada dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. “Di hadirkan MK di Indonesia bertujuan agar menata beberapa anomali di sistem ketatanegaraan Indonesia. Pada saat itu banyak sekali kepentingan politik yang terjadi. Oleh karena itu, MK diberikan tugas untuk mengawal dan menjaga Konstitusi negara ini,” papar Fajar.
Fajar juga mengatakan MK memiliki 5 kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut, antara lain MK berhak memutus pengujian undang undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perkara pemilihan umum. MK juga memiliki satu kewajiban, yakni memutus dugaan DPR terkait pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran.
“Selama sepuluh tahun ini ada 2 hal yang belum pernah diputus oleh MK, yakni memutus pembubaran partai politik dan memberikan putusan terkait dugaan DPR terhadap Presiden yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Fajar juga mengatakan, setelah melalui beberapa kali di amandemenkan, saat ini sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Semua lembaga negara sejajar dalam kedudukannya dan hanya dibedakan dari tugas dan fungsinya. Hal itu juga diterapkan dalam pemilihan hakim konstitusi. Fajar mengungkapkan, sembilan hakim konstitusi yang ada dipilih dari tiga lembaga negara, yakni DPR dari lembaga legislatif, Mahkamah Agung (MA) dari lembaga yudikatif, dan dari lembaga eksekutif yakni Presiden. Hal itu dimaksudkan agar selalu ada check and balances antar lembaga negara.
Menutup paparannya, Fajar mengatakan bahwa pada saat ini MK sudah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap peradilan di Indonesia. “MK sudah mengadili ratusan putusan yang diajukan ke MK, di mana sebanyak 200 putusan telah dikabulkan oleh mahkamah,” tutupnya.
Seusai mendengarkan pemaparan tersebut, para mahasiswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (panji erawan/lul)