Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 90 orang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Bandar Lampung, Rabu (19/6). Rombongan diterima oleh Hakim Konsitusi Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., L.LM. dan Staf Ahli MK, Machmud Aziz.
Tujuan kunjungan ini, menurut Rektor UTB, M. Mahrus. S.E., M.Si, adalah untuk memahami tugas dan kewenangan MK, untuk melatih kesadaran berkonstitusi bagi mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum UTB, dan untuk nantinya turut serta melakukan sosialisasi perubahan UUD 1945.
Dalam uraiannya, Natabaya menjelaskan bahwa MK memiliki empat kewenangan, yaitu, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, MK juga memiliki satu kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, jelas Natabaya.
Sebelum mengakhiri kunjungannya, Mahrus mengutarakan niatnya untuk membuat Pusat Kajian Konstitusi di UTB agar mahasiswa dan masyarakat Bandar Lampung nantinya lebih memahami konstitusi dan mampu menciptakan budaya sadar berkonsitusi. Saat ini, masih banyak masyarakat (Tulang Bawang) sana yang belum mengetahui dan paham akan hak-hak konsitusi warga negara Indonesia, ujar Mahrus. (Prana Patrayoga Adiputra)