Sebanyak 35 Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu,(30/3). Kedatangan para mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Panitera Pengganti MK, Achmad Edi Sugianto, di aula gedung MK.
Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan sejarah berdirinya MK, yakni melalui amandemen UUD 1945 yang merupakan salah satu tuntutan Reformasi Politik 1998. Seperti diketahui, tutur Edi, ada beberapa tuntutan reformasi selain perubahan UUD 1945. Di antaranya, menghapuskan dwifungsi ABRI, penegakan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, amandemen UUD 1945 terjadi dengan dilatarbelakangi beberapa hal, mulai dari banyaknya pasal yang sangat multitafsir, terlalu luwes, sehingga perlu disempurnakan. Hasil amandemen UUD 1945, antara lain tidak mengubah pembukaan UUD 1945 serta tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun sistem presidensial di Indonesia. “Setelah diamandemen, UUD 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 aturan peralihan, 2 aturan tambahan dan tanpa penjelasan,” ungkap Edi kepada para mahasiswa.
Edi juga menjelaskan latar belakang dibentuknya MK Republik Indonesia pada 13 Agustus 2003. Di Indonesia sendiri, ujarnya, gagasan pengujian undang-undang sebetulnya sudah tercetus sejak masa kemerdekaan. Moh. Yamin dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Saat itu Yamin mengusulkan Balai Agung perlu diberi wewenang untuk membanding undang-undang. Namun, Soepomo tidak setuju karena Undang-Undang Dasar (UUD) yang disusun tidak menganut sistem trias politica. “Bertahun-tahun kemudian, pasca reformasi, terjadi amandemen UUD 1945. Soal pengujian undang-undang kembali diusulkan, hingga dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada 13 Agustus 2003.” Papar Edi.
Setelah terbentuk, MKRI memilliki empat kewenangan dan satu kewajiban berdasarkan amanat UUD 1945. Kewenangan MKRI adalah menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MKRI, memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
Usai mendengarkan paparan dan penjelasan dari panitera pengganti MK tersebut. Para mahasiswa melanjutkan kunjungannya ke Pusat Konstitusi di lantai 5 dan 6 Gedung Mahkmaah Konstitusi. (panji erawan/lul)