Ketua MK: Mengisi SPT Pajak Kewajiban Konstitusional Warga Negara
Selasa, 29 Maret 2016
| 11:05 WIB
Ketua MK Arief Hidayat yang di dampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman menyerahkan SPT Pajak Pribadi secara on-line melalui E-filing, Kamis (24/3) di Lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Ifa.
Disela-sela kesibukan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat tetap menyempatkan diri untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pribadi. Bertempat di lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi, Arief menyerahkan SPT Pajak Pribadi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gambir, Kamis, (24/3).
Arief mengatakan, penyerahan laporan SPT Pajak Pribadi merupakan kewajiban konstitusionalnya selaku warga negara. “Selama ini masyarakat menuntut hak konstitusionalnya, padahal di luar itu ada kewajiban konstitusional, salah satu yang penting adalah ini, mengisi SPT dengan sejujur-jujurnya dan selurus-lurusnya kemudian membayar apa yang harus dilakukan wajib pajak,” ujar Arief yang tercatat sebagai wajib pajak Gayamsari Semarang.
Menyikapi inovasi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan pengisian SPT secara on-line melalui E-Filing, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu memberikan apresiasinya karena memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Pajak. “Dulu alasannya susah, tidak ada waktu, mengantri. Dengan adanya fasilitas itu para wajib pajak menjadi lebih mudah,” kata Arief.
Usai menyerahkan SPT Pajak Pribadi, Arief bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman, mengajak warga masyarakat ikut aktif mengisi dan melaporkan SPT Pajak. (Ilham/lul)