Jakarta, HanTer - Pemerintah dinilai melakukan pembiaran atas privatisasi air yang terjadi selama ini di Indonesia. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang (UU) Sumber Daya Air sejak Februari 2014 lalu.
"Pemerintah belum sama sekali menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menyatakan bahwa praktek privatisasi air itu bertentangan dengan konstitusi," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Abetnego Tarigan di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Abetnego menegaskan, pemerintah harus lebih mengutamakan pemenuhan air bersih kebutuhan rumah tangga masyarakat dan kebutuhan air untuk pertanian secara cuma-cuma. “Pemerintah (harusnya) memperbaiki kinerja dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat, bukan malah membuat kebijakan yang tetap membuka peluang terjadinya privatisasi air,” ujarnya.
Ia menyesalkan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air. Dalam aturan itu, tetap membuka peluang sebesar-besarnya untuk penguasaan sumber daya air oleh investasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Ayat (3) dan (4) peraturan tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR masih berpikir untuk memasukkan investasi swasta dalam penggunaan sumber daya air, selain kemudahan proses perizinan, juga soal durasi waktu penguasaan yang diberikan," katanya.
Selain umur izin penggunaan sumber daya air selama lima tahun dan dapat diperpanjang yang dimudahkan, lanjutnya, ada juga ketentuan yang mengatur bahwa lamanya izin penggunaan sumber daya air tersebut berlaku dengan mengikuti perhitungan rencana keuangan investasi tersebut.
Dia berpendapat bahwa jika kemudian investasi besar tersebut menggunakan hitung-hitungan keuangan hingga kembalinya modal investasi selama 50 tahun, maka selama itu pula sumber daya air akan dikuasai oleh investor dan dapat diperpanjang.
"Aturan ini membuktikan terjadinya pengabaian atas putusan Mahkamah Konstitusi dan juga mengabaikan hak-hak rakyat untuk mendapatkan sumber daya air secara adil dan merata, sebagai hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi," jelasnya.
Terpisah, berbagai aktivis dan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), melakukan aksi demonstrasi menuntut penghentian penguasaan air oleh swasta. Aksi yang dimulai dari Mahkamah Agung hingga Istana Negara di Jalan Merdeka Utara Jakarta ini digelar untuk memperingati Hari Air 2016.
Sumber: http://www.harianterbit.com/hanterhumaniora/read/2016/03/23/58829/88/40/Hari-Air-2016-Setop-Privatisasi-Air-di-Indonesia#