Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kota Manado yang diajukan oleh Calon Walikota dan Wakil Walikota Harley Alfredo Mangindaan dan Jemmy Asiku. Putusan perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 tersebut diucapkan pada Selasa (22/3) di ruang sidang pleno MK.
\"Permohonan pemohon tidak dapat diterima,\" ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) PMK 1-5/2015.
Berdasarkan data yang diperoleh Mahkamah, jumlah penduduk Kota Manado adalah 461.959 jiwa, sehingga persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah paling banyak 1,5%.
Adapun perolehan suara Pemohon adalah 60.895 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (Pasangan Calon Godbless Sofcarvicky Lumentut dan Mor Dominus) adalah 67.081 suara. “Berdasarkan data tersebut, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 6.186 suara atau setara dengan 9,22% sehingga perbedaan perolehan suara melebihi matas maksimal,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menyinggung soal komitmennya untuk tunduk pada ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU 8/2015. Mahkamah menyatakan, meskipun Pasal 158 UU 8/2015 merupakan pembatasan yang mengikat semua pihak, UU a quo merupakan kepastian hukum karena telah diberlakukan kepada seluruh pasangan calon tanpa ada yang dikecualikan. Dengan demikian, berdasarkan UU 8/2015, terdapat ketentuan sebagai syarat kumulatif bagi Pemohon untuk dapat mengajukan permohonan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan ke Mahkamah.
“Dengan pendirian Mahkamah tersebut, tidak berarti Mahkamah mengabaikan tuntutan keadilan substantif karena Mahkamah tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, objek permohonan, serta jumlah persentase selisih perolehan suara,” jelas Maria. (Utami Argawati/lul)