JAKARTA (Pos Kota) — Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 16 Undang Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat terkait perbedaan perlindungan antara advokat dengan pemberi bantuan hukum.
“Kami apresiasi majelis hakim MK yang menyatakan Pasal 16 UU 18/2003 sebagai konstitusional bersyarat alias dipersamakan kedudukannya dengan Pasal 11 UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Nuno Magno SH MH CLA, wakil ketua DPD Jakarta Ikadin kepada wartawan, Rabu (16/3).
Selama ini, ia merasakan adanya perbedaan perlindungan antara advokat dengan pemberi bantuan hukum terutama di luar sidang pengadilan kendati sama-sama memberi perlindungan. Karenanya, ia bersyukur majelis MK memaknai advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan.
Judicial Review yang diajukan tiga advokat yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana kepada MK lantaran Pasal 16 UU Advokat itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. MK mengabulkannya melalui putusan MK No. 88/PUU-X/2012 yang menyebut pemberi bantuan hukum baik advokat maupun bukan advokat dalam menjalankan tugasnya dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran, seperti diungkap Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati.
Sumber: http://poskotanews.com/2016/03/16/ikadin-apresiasi-putusan-mk/