Bisnis.com, JAKARTA- Penguasaan sumber daya air oleh pihak swasta dinilai sebagai pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal penguasaan sumber daya air pada 2013.
Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan mengungkapkan pemerintah belum sama sekali menjalankan perintah MK yang secara tegas menyatakatan privatisasi air bertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk lebih mengutamakan pemenuhan air bersih kebutuhan rumah tangga masyarakat dan pertanian secara cuma-cuma.
Walhi menilai langkah pemerintah yang bertentangan itu adalah melalui peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. Peraturan Menteri No. 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air, tetap membuka peluang sebesar-besarnya untuk penguasaan sumber daya air oleh investasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Ayat (3) dan (4) peraturan tersebut.
"Aturan ini membuktikan terjadinya pengabaian atas putusan Mahkamah Konstitusi dan juga mengabaikan hak-hak rakyat untuk mendapatkan sumber daya air secara adil dan merata," kata Abetnego dalam keterangannya, Selasa (22/3/2016).
Walhi menilai selain umur izin penggunaan sumber daya air selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, ada juga ketentuan yang mengatur bahwa lamanya izin penggunaan sumber daya air tersebut berlaku dengan mengikuti perhitungan rencana keuangan investasi tersebut. Jika kemudian investasi besar tersebut menggunakan hitung-hitungan keuangan hingga kembalinya modal investasi selama 50 tahun, maka selama itu pula sumber daya air akan dikuasai oleh investor dan dapat diperpanjang.
Walhi mendesak pemerintah untuk memperbaiki kinerja dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat, bukan malah membuat kebijakan yang tetap membuka peluang terjadinya privatisasi air.
Dia menegaskan bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan air yang terabaikan, tetapi juga dalam hal melindungi sumber daya air dan melakukan pemulihan atas sumber daya air yang kritis, belum serius dilakukan. "Justru sungai-sungai semakin terancam dengan aktivitas pembuangan limbah," papar Abetnego.
Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160322/45/530385/swasta-kelolaprivatisasi-air-walhi-nilai-privatisasi-langgar-putusan-mk