Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kunjungan dari 17 Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (UI), Senin (21/3). Dalam agenda tersebut, para mahasiswa disambut langsung oleh Kepala Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian MK Paiyo di Aula Gedung MK.
Dalam kesempatan itu, Paiyo menjelaskan pada hakikatnya MK adalah lembaga yudikatif yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi. Para hakim tersebut, jelasnya, merupakan representasi pilihan dari Mahkamah Agung (MA), presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perinciannya masing masing berjumlah tiga orang dari pilihan tiap lembaga,” ujar dia.
Terkait tugas teknis, MK juga memiliki pegawai yang tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berjumlah sebanyak 252 orang. MK juga dibantu oleh beberapa pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Mengacu pada Undang Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan terkait hak yang didapat keduanya,” kata Paiyo menjelaskan.
Perbedaannya, antara lain, PNS mendapatkan hak seperti gaji, tunjangan, fasilitas, jaminan hari tua, perlindungan bantuan hukum, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan P3K hanya mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi.
Terkait tugas dan wewenang MK, Paiyo menyatakan terdapat empat wewenang MK dan satu kewajiban berdasarkan amanat UUD 1945. Wewenang MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Sesi Tanya Jawab
Annisa, salah satu peserta kunjungan, bertanya terkait cara mengakses putusan MK yang berhubungan dengan dunia keperawatan. Paiyo menjawab putusan tersebut bisa diperoleh di Pusat Pelayanan Informasi dan Data (PPID) di lobi depan gedung MK.
“ Itu adalah bagian pusat data MK. Masyarakat umum dapat meminta data yang sifatnya untuk konsumsi publik. Selain itu, putusan juga dapat diakses dan diunduh melalui website resmi MK,” jelasnya.
Pertanyaan lain, mengenai komposisi hakim MK yang merupakan representasi dari tiga lembaga, yakni DPR, MA, dan Presiden. Komposisi tersebut menimbulkan pertanyaan adanya menarik kepentingan saat para hakim konstitusi membuat putusan.
Menjawab hal tersebut, Paiyo menyatakan saat para hakim sudah menjabat sebagai hakim MK, maka latar belakang sebelumnya mesti ditanggalkan. “Saat membuat putusan ya orientasinya sebagai hakim MK. Independen dan tak bisa disetir,” tegasnya. (Arif Satriantoro/lul)