Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan nomor perkara 150/PHP.BUP-XIV/2015 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik.
“ Menetapkan, mengabulkan permohonan Nomor 150/PHP.BUP-XIV/2016 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 ditarik kembali,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (17/3) di ruang sidang pleno MK.
Pada sidang pendahuluan, Senin (7/3), Pemohon melalui kuasa hukumnya Bayu Afrianto membenarkan adanya surat pencabutan perkara atas permintaan pemohon prinsipal. ”Benar, tanggal 3 Maret 2016 kami mencabut permohonan setelah berdikusi dengan pemohon prinsipal,” ucap dia.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU telah menyelenggarakan Pilkada Kabupaten Simalungun secara inkonstitusional. Menurutnya, KPU telah meloloskan paslon yang salah satunya telah diketahui merupakan terpidana lima 5 tahun penjara, yakni Paslon Bupati dan Calon Bupati Simalungun JR. Saragih dan Amran Sinaga.
Namun, Pemohon memilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut ke badan peradilan lain, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara. Keputusan KPU Simalungun yang meloloskan calon terpidana tersebut telah digugat oleh Pemohon ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tanggal 2 Maret 2016. Menurut Pemohon, PTUN merupakan saluran hukum yang tepat untuk mengajukan sengketa atas penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
“Sebagaimana pula PTUN Medan telah mengabulkan permohonan penggugat terhadap objek sengketa dengan substansi yang sama dengan gugatan yang kami daftarkan, yakni Sengketa Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015,” jelas Bayu.
Oleh karena itu, Pemohon memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatannya di MK. “Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua Majelis akan memberikan penetapan dalam perkara ini, mohon berkenan surat pencabutan yang telah kami kirimkan merupakan bagian tidak terpisahkan dari penetapan dalam perkara ini. Demikian, terima kasih, Yang Mulia,” tutupnya. (panji erawan/lul)