Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (17/3) di ruang sidang MK.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan Perkara Nomor 1/PUU-XIV/2016 didampingi hakim konstitusi lainnya.
Sesuai ketentuan, penarikan permohonan tersebut menjadikan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian materi undang-undang yang sama ke MK.
Pada sidang perbaikan permohonan 7 Maret 2016 lalu, Pemohon menyatakan akan menyampaikan aspirasi Pemohon terkait dengan UU Ketenagakerjaan melalui proses legislasi di DPR alih-alih mengajukan pengujian undang-undang. Artinya, Pemohon menyatakan untuk mencabut permohonannya.
Sebagaimana diketahui, Apindo selaku Pemohon, mengujikan Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun dan uang pesangon. Menurut Pemohon, pasal tersebut membebankan kewajiban secara kumulatif kepada pengusaha dalam bentuk pembayaran pensiun sekaligus uang pesangon saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun.
Selain itu, pengusaha juga dibebani membayar uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat. Padahal secara yuridis, menurut Pemohon, konsep pengaturan pembayaran pensiun dan pemberian pesangon sangat berbeda. Pemohon menegaskan, Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa apabila pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja karena memasuki usia pensiun dan pengusaha tersebut telah mengikutsertakan pekerja pada program pensiun, maka ia tidak mendapatkan uang pesangon.
Namun, pekerja tersebut tetap berhak atas uang penggantian hak. Hal ini berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum karena terdapat perbedaan konsep. Pemohon memaparkan bahwa terdapat kemungkinan seorang pekerja memasuki pensiun tapi dilakukan PHK. Kemungkinan yang lain adalah kalau terjadi PHK karena seorang pekerja telah memasuki usia pensiun, baginya masih tetap berlaku Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Dengan adanya frasa “tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4)” dalam UU a quo, Pemohon menilai tindakan pengusaha melakukan PHK ketika pekerja sudah memasuki usia pensiun akan memberikan hak kepada pekerja untuk menuntut haknya berdasarkan Pasal 156 ayat (4). Hal yang demikian akan berpotensi memunculkan beragam tuntutan yang memberatkan pengusaha. (Nano Tresna Arfana/lul)