JAKARTA (Berita) Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono , menegaskan Dewan Perwakilan Darah (DPD) harus mampu yakinkan sepertiga atau sekurang-kurangnya 361 anggota MPR agar bisa melakukan amandemen UUD NRI 1945, terkait penguatan DPD sehingga memiliki kewenangan memutuskan UU bersama DPR RI dan pemerintah (tripartit), meski kedudukannya tidak sama dengan DPR.
“Sesuai Pasal 22 D UUD NRI 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka penguatan DPD RI dimaksud tidak saja terlibat pembahasan UU bersama DPR dan pemerintah, melainkan ikut memutuskan UU,” tegas anggota DPD RI asal Jawa Tengah itu dalam diskusi kemajelisan 'Program-Program Pengkajian MPR RI' bersama Ketua FPKS MPR RI TB. Soenmandjaja, dan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono di Gedung MPR RI Jakarta, Selasa (15/3/6).
Kajian dan amandemen tersebut kata Bambang, sesuai dengan rekomendasi MPR RI No.4 tahun 2014, yang memerintahkan MPR RI saat ini untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan melalui amandemen terbatas.
Tim kajian ini , menurutnya, beranggotakan 45 orang anggota MPR RI dan para ahli.
Menurutnya, setidaknya meliputi lima kajian; yaitu Pancasila sebagai ideologi negara, posisi MPR RI, penataan sistem presidensial yang lebih efektif, penguatan DPD RI, dan penataan MK, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, serta konsep pembangunan model GBHN. “Untuk GBHN ini sudah dipelopori oleh PDIP,” ujar Bambang..
Bambang yakin, dengan amandemen UUD NRI tersebut tidak terjadi kegaduhan politik, dan tidak pula merembet kemana-mana.
“Kalau tidak mendapat dukungan 1/3 anggota MPR, maka tak bisa dibahas,” katanya.
Soenmandjaja yang bertugas merumuskan aspirasi masyarakat terkait Pancasila sebagai ideologi negara mengaku prihatin. Selain anak-anak sekolah, sekarang tidak lagi banyak yang hafal Pancasila, apalagi penghayatan dan pengamalannya di masyarakat.
Sedang Sekjen MPR
Ma'ruf Cahyono juga berharap pers memback up kerja-kerja MPR RI. Sebab, meski program kerja MPR RI baik dan menghabiskan dana ratusan miliar rupiah, jika tidak didukung pers, maka masyarakat tidak akan tahu.
Karena itu, suksesnya program kerja MPR RI tersebut meliputi banyak faktor, diantaranya tergantung kepada anggota MPR RI, dana, sarana dan prasarana serta dukungan pers. “Tanpa pers, masyarakat tidak tahu,” jelasnya.
Pada prinsipnya lanjut Ma'ruf, kerja-kerja MPR RI tersebut harus mendapat legitimasi dari masyarakat. Sehingga, jangan sampai kerja-kerja MPR RI tersebut tidak nyambung dengan rakyat, tidak akuntabel, dan akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan kepada MPR RI. Padahal, MPR RI menginginkan sistem ketatanegaraan yang kuat. Baik parlemen, eksekutif maupun yudikatif. (aya)
Sumber: http://beritasore.com/2016/03/15/dpd-harus-mampu-yakinkan-sepertiga-anggota-mpr/