RMOL. Pemerintah mengakui jika pembahasan revisi UU KUHP dengan DPR baru seputar azas hukum pidana yang mengakomodasi rencana starategi nilai-nilai kebangsaan dan hukum adat di masyarakat Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih pada forum legislasi tentang Revisi UU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut dia, dalam pembahasan revisi tersebut banyak pihak yang dilibatkan, terutama penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teror, dan lain-lain.
"Jadi, Kemenkumham sudah melibatkan seluruh penegak hukum yang ada. Jika memang terkait terorisme maka melibatkan BNPT, narkoba melibatkan BNN, korupsi tentu dengan KPK, dan seterusnya. Termasuk hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Mengapa? Agar sebuah produk hukum yang sudah diputuskan bisa langsung dijalankan dan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi," jelas Enny.
Ada faktor-faktor yang meringankan, memberatkan, juga melakukan kejahatan pidana berkali-kali tapi ketahuan sekali maka penjatuhan putusan hukumnya tidak lebih dari 20 tahun.
"Tak boleh mengakumulasikan hukuman dari kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain, sehingga hukumannya sampai 20 tahun ditambah 10 tahun sehingga menjadi 30 tahun dan seterusnya. Itu tidak boleh," tutur Enny.
Dengan demikian, pembahasan RUU KUHP ini dilakukan tidak dengan tergesa-gesa dan melibatkan seluruh komponen masyarakat sampai benar-benar mencapai keyakinan bersama. Termasuk di dalamnya terkait kejahatan luar biasa (extra ordenary crime, lex specialist, lex generalist) dan sebagainya. [wah]
Sumber: http://www.rmol.co/read/2016/03/15/239601/Kemenkumham:-Revisi-UU-KUHP-Libatkan-Banyak-Pihak-