Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 50 orang Gerakan Pemuda Islam (GPI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dipimpin oleh Joko Riskiyono, Kamis (14/6), di Aula MK lantai 4. Rombongan diterima oleh Staf Ahli MK, Machmud Aziz dan Kabag Administrasi Perkara dan Persidangan, Muhidin.
Tujuan kunjungan ini, jelas Joko, adalah untuk memahami tugas dan kewenangan MKRI, untuk melatih kesadaran berkonstitusi bagi pemuda dan pelajar khususnya anggota GPI dan PII Jakarta Raya, dan sosialisasi atas perubahan UUD 1945.
Pada kesempatan ini, Machmud Aziz menjelaskan tentang proses terjadinya amendemen UUD 1945 dan fungsi serta wewenang MK. Terkait dengan kewenangan MK, Aziz menjelaskan bahwa MK mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, jelas Aziz.
Sedangkan Muhidin menjelaskan tentang proses berperkara di MK mulai dari pengajuan permohonan sampai dengan proses persidangan. Muhidin menegaskan bahwa berperkara di MK, gratis. Bahkan, setiap putusan MK yang baru dibacakan dapat langsung diakses di website MK pada hari itu juga. (Mastiur Afrilidiany Pasaribu)