Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi pembicara dalam acara Ceramah Konstitusi yang digelar di Gedung Paruga Samakai, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (10/3). Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Andriani Nurdin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Bahruddin Muhammad, Bupati dan Wakil Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin dan Arifuddin, SH, serta para tokoh masyarakat.
Mengawali ceramah dalam acara yang bertajuk “Titik Singgung Putusan MK dengan Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama”, Anwar menegaskan bahwa hancurnya sebuah bangsa, salah satunya disebabkan oleh hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Seharusnya, dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yudisial, lembaga peradilan harus senantiasa tunduk pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Namun, imbuh Anwar, kendati memiliki kekuasaan yang merdeka, dalam mengadili suatu perkara harus tetap dilandasi oleh nilai agama, itulah sebabnya dalam sebuah putusan hakim harus dimulai dengan kalimat, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Karena apabila putusan tidak dilandasi nilai-nilai agama ataupun tidak dilandasi nilai KeTuhanan, maka akan menjadi awal dari hancurnya sebuah negara atau bangsa” tegasnya.
Selain itu, Anwar mengutip pidato Presiden Joko Widodo ketika mengucapkan sumpah sebagai presiden, “Saya hanya tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat”. Anwar juga berharap kepada seluruh pemimpin bangsa untuk senantiasa amanah dan tetap berpegang teguh kepada konstitusi.
“Meskipun dalam sebuah negara tetap ada polemik, beda pendapat, dan berbagai macam permasalahan, maka ketika konstitusi dijadikan sebagai acuan, saya yakin bangsa dan negara ini akan tetap berjalan dengan baik dan amanah,” imbuhnya.
Kewenangan MK
Anwar pun menjelaskan, sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan keuasaan kehakiman, MK diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan kewenangan dan kewajiban tersebut, Anwar menegaskan, maka terdapat perbedaan tugas dan fungsi antara MK dan Mahkamah Agung (MA), serta peradilan lain di bawah MA, meski terdapat titik singgung antara putusan MK dan putusan pada peradilan dibawah MA.
Di akhir paparannya, Anwar menyampaikan bahwa MK senantiasa menjaga muruah negara hukum. Anwar pun menegaskan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tidak ada lembaga manapun, yang dapat mengubah putusan MK, maka MK sangat berhati-hati dalam menjatuhkan setiap putusannya. (hdy/lul)