Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dan Hakim Konstitusi Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H. menerima kunjungan dari Persatuan Syarikat Islam, Kamis (14/06), di ruang kerja MK.
15 Orang Perwakilan Syarikat Islam berkonsultasi kepada Ketua MK tentang Ormas Syarikat Islam dan juga ingin mengetahui sejauh mana kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menanggapi keingintahuan tersebut, Jimly memulai penjelasan perihal perkembangan eksistensi peradilan konstitusi di dunia yang hingga kini telah mencapai lebih dari 80 negara yang mengadopsinya. Meski tak semua negara memiliki lembaga peradilan dengan nama MK, namun lembaga peradilannya juga menjalankan fungsi seperti MK, urai Jimly.
Selain itu, jelas Jimly, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memiliki empat kewenangan, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain empat kewenangan tersebut, MK memiliki satu kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar, lanjutnya.
Di akhir pertemuan, Jimly berharap agar ormas Syarikat Islam dapat meneruskan khitohnya sebagai ormas pertama dan terbesar yang ada di Indonesia, sebagaimana pernah disandang oleh Syarikat Dagang Islam pertama kali, sebelum berubah menjadi Syarikat Islam. (Prana Patrayoga Adiputra)