MK menggelar pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap UUD 1945, Selasa (12/06). Perkara Nomor 14/PUU-V/2007 ini dimohonkan oleh H. Muhlis Mutu, seorang bakal calon Wakil Bupati Takalar, Sulawesi Selatan.
Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK ini, mengagendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Sidang panel ini dipimpin oleh Soedarsono, S.H., dengan anggota antara lain Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti, Eddy Purwanto, S.H.
Pada persidangan ini, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Januardi S. Haribowo, S.H., menjelaskan bahwa dirinya merasa dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 58 huruf f UU Pemda. Pasal tersebut menyatakan: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
Saat ini pemohon sedang menjalani proses sebagai calon Wakil Bupati untuk daerah pemilihan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Namun, upaya pemohon ini terhalang karena 25 tahun yang lalu pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Selain itu, Januardi menjelaskan ada beberapa perbaikan dalam Permohonan Pemohon dan telah diserahkan kepada Panel Hakim. Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan surat permohonan percepatan persidangan tertanggal 31 Mei 2007 kepada Majelis Hakim dikarenakan akhir pendaftaran Pilkada di Sulawesi Selatan adalah akhir Juni ini, ucap Januardi.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Hakim Panel mensahkan bukti-bukti tambahan dari Pemohon berupa bukti salinan putusan pidana Pengadilan Negeri Takalar. Kami meminta kepada Kuasa Pemohon apabila sudah ada Saksi atau Ahli, agar memberikan namanya kepada Kepaniteraan untuk diagendakan Sidang selanjutnya, kata Soedarsono sebelum mengetuk palu tanda akhir persidangan. (Prana Patrayoga Adiputra)