Mohamad Sabar Musman, penggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyampaikan perbaikan permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 17/PUU-XIV/2016, Selasa (8/3) di ruang sidang MK. Tanpa didampingi kuasa hukum, Musman menyatakan telah memasukkan saran-saran Majelis Hakim yang disampaikan pada sidang pendahuluan.
Dalam perbaikan permohonannya, Musman tetap meminta ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan tenaga listrik dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Musman menyatakan telah memperbaiki format penulisan pada permohonannya. Selain itu, Musman menyatakan telah menjelaskan secara lebih rinci mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya. Perbaikan lain yang lebih substantif terdapat pada petitum permohonan.
“Sesuai anjuran dari Majelis yang terhormat. Jadi, perbaikan antara lain adalah penulisan huruf besar dari pasal dan ayat dalam kurung sudah diikuti. Kedua, elaborasi penjelasan hak konstitusional Pemohon sudah diperjelas dalam poin-poin. Kemudian, usulan Pemohon tentang Undang-Undang Ketenagalistrik yang sesuai sudah juga ditambahkan. Kemudian, beberapa uraian petitum ditambahkan di sini. Ada perubahan dari petitum-nya itu sendiri sesuai saran dari Majelis Hakim,” ujar Musman.
Dalam petitum yang sudah diperbaiki, Musman meminta Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) UU Ketenagalistrikan dinyatakan bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Usai mendengarkan pemaparan Musman, Anwar mengesahkan 13 alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. “Ya, sudah diverifikasi dan dinyatakan sah,” ujar Anwar.
Sebelum menutup sidang, Anwar menyampaikan bahwa hasil persidangan akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Anwar pun meminta Pemohon untuk menunggu kabar dari kepaniteraan MK mengenai jadwal sidang selanjutnya.
Sidang Pendahuluan
Sebelumnya pada sidang pendahuluan, Musman menyampaikan pokok permohonannya. Ia merasa peran PLN sebagai pemegang kuasa usaha kelistrikan (PKUK) dipreteli oleh berlakunya ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyediaan tenaga listrik. Ketentuan dimaksud diatur dalam Pasal 3, 4, 5, dan 6 UU Ketenagalistrikan.
Musman menganggap krisis listrik di luar Pulau Jawa terjadi akibat pemerintah pusat melepaskan tanggung jawab dalam penyediaan energi yang ekonomis dan tersedia untuk rakyat dengan dalih prinsip otonomi daerah. Musman mengatakan krisis listrik tersebut terjadi karena 90 persen pembangkit listrik di luar Pulau Jawa menggunakan tenaga diesel yang tidak ekonomis.
Menurut Musman, pemerintah daerah tidak memiliki sumber daya manusia dan faktor pendukung lainnya yang mampu menghadirkan penyediaan energi listrik yang ekonomis. Meski pasal-pasal yang digugat Musman membuka pintu lebar-lebar untuk memberdayakan peran pemerintahan daerah, Musman yakin PLN sebagai PKUK-lah yang mampu menyelesaikan krisis listrik di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, Musman meminta agar peran PLN sebagai PKUK ditingkatkan sebagai utilitas publik dengan kewenangan fungsi kemanfaatan umum (public service obligation) ketenagalistrikan. (Yusti Nurul Agustin/lul)