Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 157 ayat (5) dan Pasal 158 ayat (2) Undang Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Selasa (8/3) di ruang sidang MK. Agenda sidang perkara Nomor 18/PUU-XIV/2016 tersebut adalah perbaikan permohonan.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon Rifae Fatsey selaku Calon Bupati Buru Selatan, Maluku menyatakan implementasi Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada telah merugikan hak konstitusinya. Sebab, dirinya mesti melepaskan status PNS ketika memutuskan maju menjadi calon bupati. Selain itu, ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur batas selisih suara pemohon dengan pihak terkait dalam sengketa pilkada pun dinilai Pemohon dapat menghambat keadilan. Sebab, menurut Pemohon, pasangan calon yang berlaku curang akan dapat membuat selisih suara terlampau jauh.
Kuasa Hukum Pemohon, Dudung Badrun, mengungkapkan pokok-pokok perbaikan yang telah dilakukan, antara lain perbaikan sistematika permohonan, khususnya terkait kewenangan MK. Selain itu, Pemohon juga memperkuat legal standing-nya dan mengubah objek pengujian.
“Semua yang permohonan yang diujikan yang semula adalah tiga pasal, kami perbaiki hanya dua pasal, yaitu hanya Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 158 ayat (2) huruf a. Kemudian yang Pasal 7 huruf t kami batalkan,” ujar Dudung.
Usai mendengarkan pemaparan tersebut, Arief menanyakan apakah Pemohon sudah mempelajari Putusan MK sebelumnya berkenaan dengan Pasal 158 UU Pilkada. Pemohon menyatakan sudah membaca putusan tersebut. (Arif Satriantoro/lul)