Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2004 sampai 2009, Selasa (8/3) di ruang sidang MK. Pemohon dengan perkara Nomor 16/PUU-XIV/2016 tersebut menyampaikan perbaikan permohonan pada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon mempersoalkan subsidi listrik dan BBM pada APBN yang dinilai memberatkan keuangan negara. Seharusnya, menurut Pemohon, subsidi dapat dialihkan pada sektor lain yang lebih bermanfaat.
Dalam sidang kedua, salah satu Pemohon, Mohammad Sabar Musman, menyatakan mengubah objek yang diuji, yakni menjadi UU Nomor 14 tahun 2015 tentang APBN beserta nota APBN tahun anggaran 2016. Menurutnya, kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya tentang asas efisiensi berkeadilan. “Maka itu pemohon meminta permohonan dikabulkan. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya membacakan petitum permohonan.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menanyakan beberapa poin dalam pokok permohonan Pemohon, yakni mengonfirmasi perubahan UU yang diuji dari UU APBN 2009 menjadi UU APBN 2016 dan terkait pasal yang hendak diujikan. “Apakah menyangkut semua pasal atau beberapa pasal saja?” tanya Manahan.
Menjawabnya, Pemohon menyatakan ketentuan yang diuji hanya Pasal 16 ayat (1). “Yang saya uji adalah Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN tahun anggaran 2016 beserta nota keuangan. Detailnya ada di halaman 4 Pasal 16 ayat (1) dan nota keuangan halaman 4, 331,” jawab pemohon. (Arif Satriantoro/lul)