Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan dan Jemmy Asiku menggugat kemenangan Paslon Vicky Lumentut dan Mor. Bastiaan dalam Pilkada Serentak Susulan Kota Manado 2015. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara yang teregistrasi Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 pada Selasa (8/3) di ruang sidang MK.
Diwakili Handri P. Poae selaku kuasa hukum, Pemohon menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya banyak pemilih siluman dan pemilih yang ber-KTP di luar Kota Manado. “Kami menemukan 99 TPS di 5 kecamatan didatangi oleh ‘pemilih siluman’, yakni pemilih yang tidak berhak memilih dan bahkan ber-KTP dari luar Kota Manado, bahkan ada yang dari luar Sulawesi Utara,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Hal tersebut dinilai Pemohon bertentangan dengan UU Pilkada, yaitu hanya pemilih yang ber-KTP di RT atau RW setempat yang belum terdaftar, yang bisa memilih di TPS tersebut. Namun faktanya, ada KTP-KTP dari Jawa Timur, Gorontalo, Minahasa, Minahasa Selatan, dan sebagainya. “Semua pemilih bermasalah itu satu persatu kami lampirkan sebagai alat bukti yang nyata dan konkret dalam permohonan kami,” imbuh Handri.
Selain itu, Pemohon menemukan jumlah pemilih yang menggunakan KTP di seluruh TPS jumlahnya sangat tinggi. “Saat pelaksanaan pembukaan kotak di beberapa TPS di 5 kecamatan, kami sempat memotret absensi ATB-2 atau daftar hadir pemilih yang datang ke TPS menggunakan KTP. Kami sangat terkejut, jumlah pemilih yang menggunakan KTP di seluruh TPS angkanya sangat fantastis mencapai 14.441 orang pemilih atau secara rata-rata 7,5% dari seluruh pemilih. Angka ini merupakan rekor dalam pelaksanaan demokrasi di Kota Manado,” ungkapnya.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam permohonan adalah KPU Kota Manado yang dinilai gagal mendistribusikan formulir C-6, yaitu formulir yang menjadi dasar bagi pemilih untuk datang ke TPS. Menurut Pemohon, formulir C-6 sangat penting sebagai undangan memilih bagi pemilih dan kejelasan di TPS mana pemilih dapat memilih. “Tercatat dari 98.000 pemilih, sebanyak 33.649 orang pemilih tidak mendapatkan formulir C-6. Hal tersebut sudah kami lampirkan dalam bukti permohonan kami,” imbuh Handri.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menanyakan bukti yang belum dilampirkan oleh Pemohon, “Selanjutnya, untuk alat bukti dari Pemohon, P-1 sampai dengan P-170? Tapi dengan catatan, yang belum diserahkan adalah bukti P-40 sampai dengan P-138. Kemudian daftar bukti beserta softcopy juga belum diserahkan. Kapan mau diserahkan P-40 sampai dengan P-138?” tanya Anwar.
Kuasa hukum Pemohon, Handri P. Poae menjelaskan bahwa saat ini Pemohon sudah menyiapkan bukti P-40 sampai dengan P-138. “Meski ada beberapa alat bukti yang kami pending karena memang datanya masih sementara ketinggalan. Kami juga menyiapkan bukti tambahan P-171 sampai P-264 dan kami sudah siapkan semua saat ini. Terima kasih,” jawab Handri. (Nano Tresna Arfana/lul)