MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji UU Pilkada
Selasa, 08 Maret 2016
| 08:43 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi membcakan amar putusan dalam sidang uji materi undang - undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Senin (7/3) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Putusan tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat pada Senin (7/3) di ruang sidang pleno MK.
“Menyatakan mengabulkan permohonan penarikan permohonan,” ujar Arief mengucapkan amar putusan didampingi delapan hakim MK lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tanggal 24 Februari 2016, Pemohon perkara Nomor 14/PUU-XIV/2016 yang bernama Taem menyatakan mencabut permohonannya. Surat penarikan permohonan tersebut dikirim melalui faksimili sehari sebelum persidangan, yakni tanggal 23 Februari 2016 oleh kuasa hukumnya.
Lebih lanjut, MK menyatakan Pemohon tak dapat mengajukan permohonan yang sama pasca pengucapan putusan. Selain itu, MK juga memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Sebelumnya, Pemohon yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau menganggap Pasal 158 ayat 2 huruf c UU 8/2015 melanggar hak konstitusionalnya. Adapun ketentuan tersebut mengatur syarat batas selisih untuk mengajukan sengketa pilkada. (Arif Satriantoro/lul)