Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri yang diwakili oleh Imam Ghozali selaku ketua memperbaiki permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (UU PPTKI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang kedua ini digelar pada Senin (7/3) di Ruang Sidang MK.
Dalam sidang perbaikan tersebut, Iskandar Zulkarnaen selaku kuasa hukum menjelaskan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Pemohon telah mengubah petitum dan kerugian konstitusional yang dialami.
“Kami telah menambah spesifikasi singkat kerugian konstitusional serta mengubah format petitum, agar norma dalam petitum yang dimohonkan dalam pengujian Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tidaklah berdiri sendiri. Bunyi lengkap petitum-nya menjadi, ‘Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang menyatakan dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota, provinsi/pemerintah tidak mencapai kesepakatan’,” ujarnya Iskandar dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut.
Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 12/PUU-XIV/2016 itu menganggap UU PPTKI merugikan hak konstitusional para TKI yang bekerja di luar negeri terutama Pasal 85 ayat (2) UU PPTKI. Adapun Pasal 85 ayat (2) UU PPTKI menyatakan:
“Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah”.
Pemohon merasa ketentuan a quo hanya mengatur upaya penyelesaian perselisihan TKI dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) akibat dari penyimpangan perjanjian penempatan sebatas di tingkat instansi bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI/BNP2TKI). Menurut Pemohon, upaya penyelesaian pada tingkatan BNP2TKI, menimbulkan persoalan hukum bagi Pemohon yang berakibat pada kepastian hukum TKI untuk mendapatkan hak-hak yang belum dipenuhi oleh PPTKIS, apabila tidak mencapai mufakat. (Lulu Anjarsari/lul)