Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Tengah 2015 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 Willy M. Yosep dan Muhammad Wahyudi K. Anwar. Putusan tersebut mengukuhkan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1 Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
“Amar putusan, menerima eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon, dan menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon,“ demikian disampaikan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIV/2016 di ruang sidang pleno MK, Senin (7/3).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 serta Pasal 6 Peraturan MK 1-5/2015, yakni terkait batas perolehan jumlah suara antara Pemohon dan Pihak Terkait maksimum 1,5%.
“Perolehan suara Pemohon adalah 488.218 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 518.895 suara, Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 30.677 suara atau 5,9%, sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal.” Papar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pendapat Mahkamah.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. (Panji Erawan/lul)