Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU No 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang APBN Tahun 2015 (Pasal 23A), Senin (7/3) di ruang sidang MK. Sidang perkara Nomor 10/PUU-XIV/2016 tersebut beragendakan perbaikan permohonan yang dihadiri oleh salah satu Pemohon Cepi Supandi.
Cepi memaparkan perbaikan permohonan yang terdiri dari penyempurnaan sistematika penulisan, penegasan kewenangan MK terhadap obyek permohonan, penajaman kedudukan hukum para Pemohon, dan pencantuman petitum sesuai saran yang diberikan Majelis Hakim pada sidang perdana. Pemohon telah memasukkan 4 alat bukti yang dinyatakan keabsahannya dalam persidangan dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. Dalam permohonannya, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 23A UU APBN-P 2015 bertentangan dengan UUD 1945.
“Pada intinya kami memohon dengan kerendahan hati bahwa ini minta keputusan yang seadil-adilnya dari Mahkamah Konstitusi ini. Terima kasih, Ketua,” ujar Cepi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Sebelumnya, Pemohon menyatakan pengajuan uji materi UU APBN-P tahun 2015 didasari atas adanya rencana Pemerintah menggunakan utang negara sebagai modal tambahan bagi BUMN yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2015 tentang APBN Perubahan. Cepi Sopandi, satu dari 11 Pemohon pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi mengatakan pemberian modal dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang cukup besar bagi BUMN dinilai tidak tepat karena tanpa adanya perencanaaan yang matang sehingga bertentangan dengan prinsip kemandirian dan efiesiensi.
Tindakan tersebut dikhawatirkan akan berakibat kegagalan pencapaian tujuan menyejahterahkan masyarakat. Pemohon mengambil contoh pada Putusan MK dalam perkara Nomor 91/PUU XIII/2015 yang menunjukkan bahwa persoalan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada BUMN adalah persoalan yang besar.
Lebih lanjut, Pemohon menyatakan DPR sendiri telah menolak pemberian PMN kepada BUMN dengan pertimbangan yang menurut Pemohon sama dengan pertimbangan yang diajukan oleh Pemohon. “Pertimbangan-pertimbangan penolakan pemberian PMN secara jelas menunjuk pada adanya pelanggaran norma dan/atau prinsip perekonomian sebagaimana yang diatur dalan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 jika PMN tersebut tetap diberikan kepada BUMN pada APBN 2016,” jelasnya. (Julie/lul)