Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU Penyelenggara Negara Bebas KKN) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) , Senin (7/3). Pada sidang tersebut, Pemohon memperbaiki permohonannya.
Namun, dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XIV/2016 itu, Pemohon yang berlatar belakang mantan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2004-2009 dan periode 2009-2014, belum membawa berkas perbaikan permohonannya. Kuasa hukum Pemohon yang hadir, Agustus PW Sutrisno, menyatakan berkas masih dalam proses perjalanan dan terjebak macet.
“Mohon izin, Yang Mulia. Ini kebetulan berkas perbaikan sedang menuju ke sini, rekan saya terkena macet di Gatot Subroto. Kalau boleh mohon ditunda,” ujarnya.
Menanggapinya, Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan berkas tak perlu dibacakan, namun harus diserahkan pada Bagian Kepaniteraan pasca sidang. “Maksimal diserahkan hari ini dalam rentang waktu jam kerja. Jika melebihi waktu tersebut, maka dianggap permohonan tidak ada perbaikan,” jelasnya.
Pada sidang sebelumnya, para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya pasal 2 angka 4 dan penjelasan pasal 2 angka 6 UU Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN serta pasal 122 huruf i dan m UU ASN. Ketentuan a quo mengatur bahwa yang disebut sebagai pejabat negara adalah gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.
Selanjutnya dalam permohonannya para Pemohon menilai bahwa tidak diakuinya para Pemohon yang merupakan mantan anggota DPRD sebagai pejabat negara menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif. Perlakuaan yang diskriminatif tersebut, berimbas pada perbedaan hak, pengakuan dan penghargaan bagi mantan kepala daerah/wakil kepala daerah dan mantan anggota DPRD.
Menurut para Pemohon ketidakpastian dan diskriminasi tersebut salah satunya tercermin dari diberikannya tunjangan bulan ke-13 dan dana pensiun kepada para kepala daerah, sementara anggota DPRD dan mantan anggota DPRD tidak diberikan fasilitas tersebut. Para Pemohon juga menguraikan bahwa selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, mereka menerima gaji sebanyak 12 kali dalam satu tahun atau 60 kali dalam lima tahun. Hal itu berbeda dengan kepala daerah yang menerima 13 kali gaji dalam satu tahun atau 65 kali gaji dalam lima tahun. (Arif Satriantoro/lul)