Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara gugur pada sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/3). Sebab, perkara Nomor 150/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut telah dicabut oleh Pasangan Calon (Paslon) Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik sebagai Pemohon.
”Ini sidang pendahuluan pertama, tapi kami ingin menyampaikan bahwa MK mendapat surat dari kuasa hukum prinsipal, mungkin bisa dijelaskan,\" ujar Ketua Majelis Hakim Patrialis Akbar, mengklarifikasi pencabutan perkara PHP Kabupaten Simalungun.
Kuasa Hukum Pemohon Bayu Afrianto membenarkan adanya pencabutan perkara atas permintaan prinsipal. ”Benar, tanggal 3 Maret 2016 kami mencabut permohonan setelah berdikusi dengan pemohon prinsipal,” ucap dia.
Dalam permohonannya, Permohon mendalilkan KPU telah menyelenggarakan Pilkada Kabupaten Simalungun secara inkonstitusional. Menurutnya, KPU telah meloloskan paslon yang salah satunya telah diketahui merupakan terpidana lima 5 tahun penjara, yakni Paslon Bupati dan Calon Bupati Simalungun JR. Saragih dan Amran Sinaga.
Keputusan KPU Simalungun tersebut telah digugat oleh Pemohon ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tanggal 2 Maret 2016. Menurut Pemohon, PTUN merupakan saluran hukum yang tepat untuk mengajukan sengketa atas penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
“Sebagaimana pula PTUN Medan telah mengabulkan permohonan penggugat terhadap objek sengketa dengan substansi yang sama dengan gugatan yang kami daftarkan, yakni Sengketa Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015,” jelas Bayu.
Oleh karena itu, Pemohon memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatannya di MK. “Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua Majelis akan memberikan penetapan dalam perkara ini, mohon berkenan surat pencabutan yang telah kami kirimkan merupakan bagian tidak terpisahkan dari penetapan dalam perkara ini. Demikian, terima kasih, Yang Mulia,” tutupnya. (Utami Argawati/lul)