Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 2 ayat (4), Senin (7/3)di ruang sidang MK. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon.
Para Pemohon yang seluruhnya merupakan buruh dari Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi, menyampaikan dua poin yang menjadi titik tekan perbaikan. Salah satu Pemohon, Muhammad Hafidz memaparkan, poin-poin tersebut antara lain terkait kedudukan hukum dan fokus permohonan serta perubahan pada formula petitum.
“Kami telah melakukan perbaikan kedudukan hukum terkait kerugian konstitusional Para Pemohon, serta fokus permohonan pengujian ke Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan bukan Surat Edaran Dirjen PPK Nomor 20 Tahun 2014. Terlihat pada halaman 7 angka 6, 7, dan 8, serta halaman 8, 9, dan 11,” ujarnya dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XIV/2016.
Adapun formula petitum yang diperbaiki Pemohon sebagai berikut:
“Meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai meniadakan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia apabila nyata-nyata informasi publik tersebut hendak digunakan sebagai syarat dalam proses penegakkan hukum.”
Usai mendengarkan perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti, Anwar menyatakan hasil sidang akan dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim. “Diputus langsung atau lanjut ke sidang pleno tinggal menunggu panggilan selanjutnya saja,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, empat orang pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja memohonkan uji materi Pasal 2 ayat (4) UU KIP. Sebab, menurut Pemohon, nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dinyatakan bersifat rahasia oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah merugikan pekerja. Ketentuan tersebut dinilai membuat nota pemeriksaan hanya dapat diakses oleh pihak pengusaha.
Para Pemohon menyatakan tidak dapat menjalankan Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat frasa “demi hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat...”.
“Nota pemeriksaan tersebut dinyatakan bersifat rahasia oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen PPK) Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor B20/PPK/I/2014 tanggal 23 Januari 2014. Sifat rahasia tersebut membuat Pemohon tidak dapat meminta pengesahan ke Pengadilan Negeri karena pegawai pengawas ketenagakerjaan hanya dapat memberikan salinan nota pengawasan tersebut kepada pihak pengusaha,” papar salah satu Pemohon Agus Humaedi Abdillah.
Menanggapi permohonan, Majelis Hakim menyatakan isi gugatan Pemohon lebih terkait implementasi dari yakni Surat Edaran Nomor B.20/PPK/1/2014 tanggal 23 Januari 2014. Padahal yang mesti dijadikan fokus ialah Pasal 2 Ayat 4 UU KIP. (Arif Satriantoro/lul)