Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c), menyampaikan perbaikan permohonan sesuai saran majelis hakim pada sidang terdahulu pada Senin (7/3) di ruang sidang MK, Jakarta.
Diwakili Tjip Ismail selaku kuasa hukum, Pemohon perkara yang teregistrasi Nomor 6/PUU-XIV/2016 tersebut memaparkan poin-poin yang diperbaiki, antara lain penyempurnaan surat kuasa dari IKAHI dan seluruh pengurus Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) yang bertindak sebagai Pemohon prinsipal. Pemohon juga melampirkan analisis terganggunya pengadilan pajak terhadap berlakunya UU Pengadilan Pajak. Selain itu pihaknya juga mencantumkan adanya pandangan dari ahli yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian.
Lebih lanjut, Dian Simatupang selaku Pemohon prinsipal dari CSSUI menambahkan, undang-undang yang mengatur periodisasi dan pembatasan masa jabatan hakim telah menghambat dan membatasi kepentingan negara sekaligus merugikan hak masyarakat sebagai pembayar pajak. “Terkait kedudukan CSSUI sebagai Pemohon, sebagai pusat kajian masalah-masalah strategis yang terdiri dari para akademisi, CSSUI merasa terpanggil untuk mengkritisi hal-hal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, baik dari segi hukum maupun ekonomi,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan.
Sebelumnya, IKAHI Cabang Pengadilan Pajak meminta MK menyatakan usia pensiun hakim pajak disamakan dengan hakim pada peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung lainnya, yakni 67 tahun dan bukan 65 tahun sebagaimana yang berlaku saat ini.
Saat ini, Pengadilan Pajak hanya memiliki 46 hakim dan dalam waktu dekat sebanyak 14 hakim akan memasuki masa pensiun. Dikhawatirkan jika ketentuan usia hakim Pengadilan Pajak dibatasi hanya 65 tahun, Pengadilan Pajak akan kekurangan jumlah hakim. Padahal setiap hari pihaknya dapat menerima 60 berkas perkara yang masuk. (Julie/lul)