YOGYAKARTA, (PRLM).- Pancasila sebagai dasar negara tenggelam dan tergerus dalam hiruk-pikuk euphoria kebebasan sejak reformasi politik 1998 sampai saat ini.
Guru Besar Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Kaelan menyatakan tidak seharusnya dasar negara “dinistakan” semacam itu. ”Saya dan orang-orang yang memahami bagaimana posisi ideologi negara malu dengan keadaan ini, mengapa sampai dasar negara Pancasila seolah dikubur oleh bangsanya sendiri,” kata dia dalam fokus diskusi Ideolopgi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Yogyakarta, Kamis (3/3/2016). Hadir sejumlah anggota MPR, Martin Hutabarat, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.
Menurut dia, kekuatan negara ikut dipengaruhi seberapa besar filosofi dasar negara dihayati dan dipraktikkan nilai-nilainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang tengah terjadi, posisi nilai-nilai filosofi landasan negara digerus oleh kebebasan dan berbagai hiruk-pikuk persoalan bangsa.
Apapun alasannya dalam rangka memertahankan kebebasan berpolitik dan sektor lainnya, kata Kaelan, negara harus memiliki dan melaksanakan nilai-nilai filsafat ideologi negaranya. “Kita prihatian, filosofi bangsa ini tengah tergerus. Menegakkan lagi tidak semudah orang main sulap lampu aladin karena Pancasila memang bukan lampu aladin, setiap digosok, lalu (apa yang diinginkan) muncul dan ada. Tetapi aspek pentingnya, suatu negara harus selalu punya nilai fundamental. Namun sekarang ini kondisinya serba tidak jelas,” kata dia.
Kepala Pusat Studi Pancasila UGM Prof. Sudjito menambahkan, posisi ideologi negara yang terpinggkirkan bisa jadi mencerminkan para penyelenggara negara tidak begitu paham tentang ideologi negaranya. Indikasi ini tercermin dalam produk perundang-undangan yang isinya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan pemaparan peneliti Pusat Studi Pancasila UGM, Heri Santoso, dari 426 produk undang-undang dari DPR (2008-2011, terdapat 102 undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kasus demikian mencerminkan isi dari undang-undang tidak dijiwai nilai-nilai ideologi negara sehingga undang-undangnya tidak sejalan dengan jiwa rakyat. (Mukhijab/A-147)
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/politik/2016/03/04/363205/pancasila-tenggelam-dalam-hiruk-pikuk-kebebasan-reformasi