[JAKARTA] Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggrani meminta DPR RI tidak menciptakan polemik baru atau membuat blunder dalam melakukan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasalnya, dalam draf revisi UU Pilkada yang diajukan DPR RI, disebutkan bahwa anggota TNI, Polri, anggota parlemen dan pejabat tidak perlu mengundurkan diri jika hendak menjadi calon kepala daerah.
“Padahal, sudah jelas putusan Mahkamah Konstitusi bahwa TNI, Polri, anggota DPR, DPRD dan DPD sudah final harus mengundurkan diri. Kalau dipaksakan mengatur berbeda, misalnya mundur sementara, tidak akan efektif karena pasti akan diuji lagi di MK,” ujar Titi di Jakarta, Rabu (2/3).
Titi menilai, jika DPR memaksakan diri untuk memasukan aturan tersebut dan mengatur secara berbeda dari aturan MK, maka pasti akan dibatalkan lagi oleh MK dan KPU akan taat pada putusan MK.
Menurut dia, sebaiknya DPR dan pemerintah tidak perlu mengubah ketetapan yang sudah menjadi keputusan MK.
“Kalau ingin mengubah dan mengatur berbeda, maka menempuh upaya hukum lain, apakah meminta tafsir dari MK. Tetapi, putusan MK kan bersifat final dan mengikat serta langsung bisa dieksekusi. Saran saya, DPR dan pemerintah tidak perlu menciptakan polemik baru dengan mengatur secara berbeda dengan putusan MK. Kalau MK mengatakan mundur, maka harus mundur. Jangan membuka celah kontroversial baru, tidak efektif,” terang dia.
Titi menjelaskan putusan MK terkait mundurnya TNI, Polri dan PNS didasari pertimbangan netralitas dan imparsialitas mereka sebagai aparatur dan pejabat negara. Ketika mereka memutuskan untuk maju di Pilkada, maka mereka harus membuat pilihan untuk mengundurkan diri dari anggota TNI, Polri dan PNS.
“Kalau DPR, DPRD dan DPD karena melalui proses pemilihan yang sama, maka mereka harus mengundurkan diri,” ungkap Titi.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz juga menuturkan hal serupa agar anggota TNI, Polri, anggota parlemen dan pejabat harus mundur dari keanggotaannya jika menjadi calon kepala daerah. Selain menghindari kesan mencari pekerjaan, alasan yang lebih penting adalah mundurnya pejabat tersebut untuk menciptakan ruang keadilan sesama calon.
“Ruang keadilan tercipta di mana anggota TNI, Polri, anggota parlemen dan pejabat tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pemenangan. Potensi akan adanya penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan akan terjadi bila tidak mundur,” pungkas Masykurudin. [YUS/L-8]
Sumber: http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/lawan-mk-dpr-jangan-bikin-blunder/109995