Mahasiswa Hukum Bangka Belitung Kunjungi MK
Jumat, 04 Maret 2016
| 08:07 WIB
Peneliti MK Irfan Nur Rachman memberikan pemaparannya tentang Kewenangan MK dihadapan para Mahasiswa fakultas Hukum yang tergabung dalam DPC Permahi Babel, Kamis (3/3) di Lantai 11 gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Bangka Belitung yang tergabung dalam DPC Permahi Babel mengunjungi MK, pada Kamis (3/3). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Peneliti MK Irfan Nur Rachman di ruang rapat lantai 11, Gedung MK.
Pada kesempatan tersebut, Irfan menyampaikan terdapat empat kewenangan yang dimiliki MK berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Adapun kewenangan dimaksud, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Irfan mengatakan secara konseptual, MK tidak membawahi lembaga peradilan lain. Proses peradilan di MK pun memiliki tenggat yang pasti dan putusan yang dihasilkan MK mengikat seluruh warga negara Indonesia. “Putusan MK bersifat final and binding. Tidak bisa diuji kembali dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia sejak putusan diucapkan,” jelas Irfan.
Usai menyimak pemaparan Irfan, para mahasiswa mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. (Utami Argawati/lul)