Mahkamah Konstitusi (MK) menilai telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS. Ketiga TPS dimaksud, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki di Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo di Kecamatan Marobo. Oleh karena itu, Mahkamah lewat putusan perkara No. 120/PHP.BUP-XIV/2016 memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS tersebut.
“Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015, tanggal 19 Desember Tahun 2015, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna,” ujar Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, Kamis (25/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Salah satu dalil Pemohon (Pasangan Calon Rusman Emba-Abdul Malik Ditu) yang dinyatakan terbukti menurut hukum, yaitu dalil mengenai adanya pemilih yang melakukan pencoblosan ganda. Seperti yang disampaikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menemukan fakta persidangan bahwa seorang pemilih bernama Hamka Hakim dan isterinya diketahui melakukan pencoblosan ganda. Keduanya diketahui mencoblos di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki.
“Bahwa berdasarkan keterangan Panwas Kabupaten Muna, para terlapor (Drs. Hamka Hakim dan Marlina D) mengakui telah melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda yakni TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu. Di samping itu, dalam klarifikasi terhadap Ketua KPPS TPS 4 Kelurahan Raha I atas nama Muh. Zulkifli dan Ketua KPPS TPS 4 Kelurahan Wamponiki atas nama Hasrin, keduanya mengakui dan membenarkan adanya warga atas nama Drs. Hamka Hakim dan Marlina D mencoblos dua kali,” ungkap Wahiduddin.
Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah berpegang pada ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur syarat PSU. Pada pasal a quo dinyatakan pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Oleh karena itulah, Mahkamah dalam amar putusannya memerintahkan dilakukan PSU di kedua TPS bermasalah tersebut.
Penerbitan SKTT
Dalil Pemohon yang juga dinyatakan oleh Mahkamah terbukti menurut hukum, yaitu mengenai penerbitan 16 lembar Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dibagikan kepada warga Kabupaten Buton Tengah. SKTT tersebut kemudian digunakan untuk ikut melakukan pencoblosan di di Kabupaten Muna.
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menemukan terdapat pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun ikut memilih di Kabupaten Muna. “Telah terbukti terjadi pemilihan yang tidak terdaftar sebagai pemilih memilih di Kabupaten Muna karena yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Buton Tengah, sehingga hal tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2015, sehingga menjadi beralasan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain memerintahkan PSU di tiga TPS dimaksud, Mahkamah dalam amar putusannya juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan perkara tersebut. (Yusti Nurul Agustin/lul)