Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Safi Pauwah dan Faruk Bahanan. Putusan dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut memerintahkan pemungutan suara ulang pada 11 TPS di empat kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula.
“Amar putusan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/2).
Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di 11 TPS. Empat TPS di Kecamatan Sasana, yakni TPS 47 Desa Wailau, TPS 10 Desa Fagudu, TPS 1 Desa Mangon, dan TPS 3 Desa Mangon. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan pemungutan suara ulang di tiga TPS Kecamatan Mangoli Tengah, yaitu di TPS 129, TPS 130, dan TPS 131 Desa Capalulu.
Pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS 104 dan TPS 105 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur serta TPS 70 dan TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan. Mahkamah memerintahkan pemungutan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengungkapkan dalil Pemohon mengenai mobilisasi 13 pemilih dan dicatatkan ke dalam kolom DPTb-2 dengan menggunakan surat keterangan domisili di TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan oleh KPU Kepulauan Sula terbukti.
“Termohon tidak dapat menunjukkan Formulir A.Tb2-KWK dan Model C7-KWK sebagai bukti yang dipersyaratkan oleh Surat KPU Nomor 1003/KPU/XII/2015 yang pada dasarnya menegaskan bahwa pemilih yang berdasarkan DPTb-2 harus dimasukkan ke dalam Formulir A.Tb2-KWK dan Model C7-KWK,” urai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Padahal, imbuh Pemohon, keberadaan Formulir A.Tb2-KWK sangat penting bagi Mahkamah untuk mengetahui kepastian jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan tanda pengenal yang dibenarkan oleh perundang-undangan sebagaimana seharusnya terdata dalam DPTb-2. Oleh karena itu, Menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai adanya pemilih siluman adalah beralasan menurut hukum.
Persoalan pemilih siluman juga didalilkan Pemohon pada beberapa TPS di Desa Mangon Kecamatan Sasana, Kecamatan Mangoli Tengah, dan Kecamatan Mangoli Utara Timur. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Kepulauan Sula selama berlangsung Pilkada. Terhadap dalil Pemohon tersebut, setelah mencermati dengan saksama jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait (Pasangan Calon No. Urut 2 Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah), keterangan Panwas dan alat bukti tulisan serta keterangan saksi para pihak yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menyatakan persoalan money politics jika benar terjadi, seharusnya sudah dilaporkan dan diselesaikan melalui sentra Gakkumdu.
Berikutnya, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon soal pelanggaran berupa konspirasi dan keberpihakan Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pihak Terkait saat kampanye serta adanya intimidasi oleh pejabat sementara Bupati Kabupaten Kepulauan berupa mutasi pejabat di lingkup Kabupaten Kepulauan Sula. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah menggariskan, lembaga mana yang menyelesaikan persoalan atau pelanggaran tertentu.
Pelanggaran administratif, imbuh Mahkamah, diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum pada tingkatan masing-masing. Adapun sengketa antar peserta pemilihan diselesaikan melalui panitia pengawas pemilihan di setiap tingkatan. Sengketa penetapan calon pasangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tindak pidana dalam pemilihan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum terpadu melalui sentra Gakkumdu, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. (Nano Tresna Arfana/lul)