Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada Senin (22/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 tersebut dimohonkan oleh Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Willy M. Yosep dan Muhammad Wahyudi K. Anwar.
Dalam permohonannya, Pemohon menyoal Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4/Kpts/KPU-Prov-020/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 Susulan. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan penundaan pemilihan yang semula dijadwalkan pada 9 Desember 2015 menjadi 27 Januari 2016 telah melanggar undang-undang. KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku Termohon, menurut Pemohon, telah melanggar undang-undang karena tidak menerbitkan surat keputusan terkait penundaan pemilihan.
“Dalam proses pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Termohon pada tanggal 27 Januari 2016 sama sekali tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Utamanya, tidak ada dasar Peraturan KPU yang dimaksud Pasal 122 ayat (5) berupa Peraturan Tata Cara Khusus dalam hal pemilihan lanjutan dan/atau pemilihan susulan dilaksanakan,” ujar Rahmadi G. Lentam selaku kuasa hukum Pemohon.
Hal tersebut, menurut Pemohon, menghilangkan sekitar 60% hak pilih dari masyarakat dan menyebabkan kekalahan Pemohon. Tak hanya itu, Pemohon juga mendalilkan seharusnya Termohon mengeluarkan produk hukum berupa penetapan penundaan pemilihan sebelum melakukan pemilihan susulan. Lagi pula, lanjut Rahmadi, penggunaan istilah pemilihan susulan yang digunakan Termohon tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi permohonan tersebut, Pihak Terkait yakni Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail keberatan dengan beberapa poin alasan yang tidak tercantum dalam permohonan sebelumnya. “Kami berkeberatan dengan permohonan tersebut dan merasa aneh dengan permohonan Pemohon tersebut,” ujar Robikin Emhas kuasa hukum Pihak Terkait.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman menunda sidang hingga Kamis, 25 Januari 2016 mendatang. Sidang berikutnya mengagendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. (Lulu Anjarsari/lul)