Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Mamberamo Raya. Dalam perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang pada 10 TPS, yakni dua TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan TPS di Distrik Rufaer.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015 di 10 TPS,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (22/2).
Sepuluh TPS tersebut, yaitu TPS 01 Kampung Biri dan TPS 02 Kampung Wakeyadi untuk Distrik Mamberamo Tengah Timur. Sedangkan untuk Distrik Rufaer yakni TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona.
Mahkamah menyatakan terdapat berbagai tindakan KPU Mamberamo Raya sebagai Termohon yang tak sesuai dengan aturan main pemilihan kepala daerah pada Distrik Mamberamo Tengah Timur. “Misal tidak membagikan Formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan juga jajaran Panwas Pemilihan. Selain itu ada ketidakkonsistenan tanda tangan anggota KPPS di TPS 01 Kampung Biri antara Formulir C1-KWK Plano dan Formulir C-KWK,” jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan hukum perkara yang dimohonkan Demianus Kyeuw-Kyeuw dan Adiryanus Manemi tersebut.
Situasi yang kurang lebih sama juga terjadi di Distrik Rufaer. Membacakan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memaparkan ada upaya secara sengaja yang dilakukan oleh jajaran Termohon untuk tidak memberikan Formulir C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran Panwas.
Berhentikan KPPS
Menurut Mahkamah, tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan Pasal 98 ayat (12) UU 8/2015 yang menyatakan,“KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari”
Selain itu, pelanggaran yang terjadi pada dua distrik itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 55 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: “Dalam hal KPPS tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai batas waktu yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Selain memerintahkan pemungutan suara ulang, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk memberhentikan dan mengganti seluruh Ketua dan Anggota KPPS di 10 sepuluh TPS. Sebab, mereka selaku penyelenggara pilkada, dinilai Mahkamah tak dapat menjalankan fungsinya secara baik.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan gugatan kemenangan Paslon Nomor Urut 3 Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai yang hanya berselisih 149 suara dari Pemohon. Dalam sidang pemeriksaan formulir C-1 Plano, Pemohon sempat memprotes tidak samanya bentuk tanda tangan oleh anggota KPPS di formulir C-1. “Jadi, kalau berbicara soal angka suara, kami yakin pasti sama karena dokumennya yang sama. Namun bentuk tanda tangan yang berbeda ini menjadi tanya tanya apa ada unsur pemalsuan atau tidak,” jelasnya. (Arif Satriantoro/lul)