Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjatuhkan putusan sela dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kada Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (22/2). Dalam putusan perkara nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut, MK memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara mewakili KPU Halmahera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang untuk 20 TPS di Kecamatan Bacan.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 di 20 TPS,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi delapan hakim lainnya di ruang sidang pleno MK.
Keseluruhan TPS tersebut, yakni TPS 1 Amasing Kota, TPS 2 Amasing Kota, TPS 3 Amasing Kota, TPS 1 Amasing Kota Utara, TPS 2 Amasing Kota Utara, TPS Awanggoa, TPS 1 Belang-Belang, TPS 1 Hidayat, TPS 1 Indomut, dan TPS 1 Kaputusang. Selain itu, pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS 1 Labuha, TPS 4 Labuha, TPS 1 Marabose, TPS 2 Marabose, TPS 1 Suma Tinggi, TPS 1 Sumae, TPS 1 Tomori, TPS 2 Tomori, TPS 3 Tomori, dan TPS 4 Tomori.
Dalam putusan perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim tersebut, Mahkamah juga memerintahkan adanya supervisi oleh KPU Pusat dan Bawaslu Pusat dalam proses pemungutan suara ulang. Nantinya kedua lembaga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara. Mahkamah juga menekankan Termohon wajib melaporkan proses pemungutan suara ulang maksimal tiga hari setelah pemungutan.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dalam pertimbangan hukum, menjelaskan dasar putusan sela tersebut. Menurut Mahkamah, proses perhitungan suara ulang sebelumnya tidak berjalan ideal. Dari amanat putusan sela sebelumnya yang memerintahkan perhitungan suara ulang di 28 TPS, hanya terdapat 8 TPS yang memiliki surat suara hasil pencoblosan. Adapun surat suara dari 20 TPS lainnya hilang dan tidak ditemukan.
“Meskipun dari keterangan Pihak Terkait telah ditemukannya 26 kotak suara dari PPK Kecamatan Bacan yang berada di toilet SLB Labuha di Desa Tomori, namun dokumen yang terdapat dalam kotak suara tersebut sudah tidak dapat diyakini validitasnya. Ditambah Polres Halmahera Selatan sebagai pihak yang menemukan 26 kotak suara tersebut tidak dapat dikonfirmasi sebab tak hadir dalam persidangan dan juga tidak memberikan keterangan secara tertulis,” urai Palguna.
Terkait hasil penghitungan ulang surat suara di delapan TPS yang telah dilakukan oleh Termohon, imbuh Palguna, hasilnya tetap sah. Hasil perhitungan tersebut akan ditambahkan dengan hasil pemungutan suara ulang di 20 TPS dimaksud sebagai satu kesatuan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon yang beralih kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Amin Ahmad dan Jaya Lamusu. Diwakili oleh AH Wakil Kamal, Pemohon mendalilkan seharusnya memperoleh 43.144 suara. Namun adanya kecurangan yang terjadi di Kecamatan Bacan menyebabkan adanya perubahan komposisi suara. Suara calon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU bertambah sebanyak 2.214 suara.
Kecurangan tersebut, menurut Pemohon, telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Malut yang mengeluarkan rekomendasi agar membandingkan hasil penghitungan suara yang dimiliki KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Panwas Kabupaten Halmahera Selatan, dan saksi pasangan calon. Namun, belum ada tindak lanjut sampai Pemohon mengajukan permohonan ke MK. Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menetapkan perolehan suara sesuai perhitungan pemohon.
Adapun pada sidang kedua, KPU Provinsi Malut yang diwakili Ali Nurdin menjelaskan, ketua beserta seluruh anggota KPU Halmahera Selatan dinon-aktifkan atas rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu juga memerintahkan KPU Provinsi Malut untuk meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah ditetapkan KPU Halmahera Selatan.
Menyikapi hal tersebut, MK mengeluarkan putusan sela pertamanya, Jumat (22/1) yang mengamanatkan perhitungan suara ulang 28 TPS di Kecamatan Bacan. Namun setelah proses tersebut dilaksanakan, hanya surat suara dari delapan TPS saja yang dihitung. (Arif Satriantoro/lul)