Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Khairunas dan Edi Susanto. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIV/2016 didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (16/2).
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Solok Selatan selaku Termohon tidak membagikan Formulir Model C6-KWK kepada pemilih. Hal tersebut, menurut Pemohon, menyebabkan 13.199 pemilih di Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kecamatan Sangir Jujuan, dan Kecamatan Sangir Balai Janggo tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Dari 13.199 pemilih yang tidak dapat memilih tersebut, Pemohon meyakini sebanyak 833 orang pemilih akan memberikan suaranya kepada Pemohon.
Terhadap hal tersebut, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon yang mempersoalkan formulir Model C6-KWK adalah tidak relevan. “Karena di tempat-tempat yang dipersoalkan oleh Pemohon, ternyata Pemohon memperoleh suara terbanyak, bahkan menang mutlak,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan hukum.
Diketahui, di Kecamatan Sangir Pemohon mendapat 15.488 suara dan Pasangan Muzni Zakaria dan Abdul Rahman (Pihak Terkait) memperoleh 5.256 suara. Selanjutnya, di Kecamatan Sangir Batang Hari, Pemohon mendapat 3.680 suara dan Pihak Terkait mengantongi 3.117 suara. Adapun di Kecamatan Sangir Jujuan, Pemohon mendapat 4.111 dan Pihak Terkait 2.875. Terakhir, di Kecamatan Sangir Balai Janggo, Pemohon mendapat 4.433 suara dan Pihak Terkait memperoleh 2.445 suara.
Selain itu, lanjut Manahan, dalil Pemohon yang meminta Mahkamah agar menambahkan 833 suara kepada Pemohon tak beralasan menurut hukum. Sebab, seandainya pun formulir Model C6-KWK tersebut dibagikan kepada pemilih, tidak dapat dipastikan para pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya, dan terlebih lagi akan memilih Pemohon.
Adapun terhadap dalil Pemohon mengenai adanya kampanye hitam, selain tidak dapat dibuktikan Pemohon, dalil tersebut telah terbantahkan dengan keterangan saksi Pihak Terkait, M. Yasin. Pada pokoknya, Yasin menerangkan Calon Bupati Nomor Urut 1, Muzni Zakaria, saat menyampaikan ceramah kepada jamaah Masjid Raya Koto Baru sama sekali tidak meminta dukungan untuk memilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2015.
Sebelumnya, Pemohon yang memiliki selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait sebanyak 501 suara atau sebesar 1,33 persen menganggap telah terjadi kecurangan dan kesalahan dalam perhitungan hasil pemilihan bupati Solok Selatan. Menurut Pemohon, kesalahan penghitungan tersebut disebabkan pendataan pemilih yang melanggar asas penyelenggaraan pemilihan, Formulir Model C-6 yang tidak terdistribusi, adanya politik uang dan kampanye hitam, serta adanya intervensi pemerintah daerah dan keterlibatan PNS dalam pemilihan. (Arif Satriantoro/lul)