Upaya Pasangan Inya Bay dan Said Hindom untuk ikut sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak akhirnya kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan dengan perkara teregistrasi nomor 148/PHP. BUP-XIV/2016 tersebut.
“Amar putusan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Fakfak, Selasa (16/2) siang.
Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHP Kada Fakfak 2015. Pemohon bukan merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati, namun bakal pasangan calon yang pernah mendaftar ke KPU Kabupaten Fakfak yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dari partai politik sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
KPU Kabupaten Fakfak pun tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Fakfak atas nama Inya Bay dan Said Hindom sebagai Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2015.
“Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan keberatan terhadap SK KPU Kabupaten Fakfak No. 17/Kpts/KPU.KAB.FF/I/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2015 di Mahkamah Konstitusi,” papar Wakil Ketua MK Anwar Usman yang membacakan pendapat Mahkamah.
Seperti diketahui, pada 28 Juli 2015 Pemohon telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Fakfak sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Fakfak 2015 yang diusung Partai Golkar versi Munas Ancol. Adapun Partai Golkar versi Munas Bali mengajukan paslon lain, yakni Ivan Ismail Madu dan Fransiskus Homobore. Pada jangka waktu pendaftaran, tercatat empat paslon mendaftar sebagai calon kepala daerah Kabupaten Fakfak, termasuk Pemohon.
Namun, imbuh Pemohon, pada 7 Agustus 2015, Termohon menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi dan Faktualisasi Persyaratan Dukungan Partai Politik. Padahal, berdasaran lampiran Peraturan KPU No. 2/2015, tanggal 7 Agustus adalah batas akhir perbaikan syarat pencalonan. Termohon kemudian mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 15/BA.KPU.FF/PB/VII/2015 yang menyatakan Paslon Inya Bay-Said Hindom (Pemohon) dan Donatus Nimbitkendit-Abdurrahman tidak memenuhi syarat. Adapun Paslon Ivan Ismail Madu-Fransiskus Hombore yang diusung Partai Golkar versi Munas Bali dinyatakan memenuhi syarat.
“Penilaian para Termohon terhadap keabsahan persyaratan pencalonan Paslon Ivan Ismail dan Fransiskus Hombore tidak memiliki alasan hukum yang kuat karena hanya bersandar pada ketentuan Pasal 36 ayat (4) PKPU No. 12/2015. Sementara ketentuan-ketentuan lain yang mengatur proser dan syarat pencalonan bagi parpol yang memiliki dua kepengurusan di tingkat kabupaten dikesampingkan Termohon,” urai Inya dalam permohonannya.
Terhadap permasalahan tersebut, Panwaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan rekomendasi agar KPU Fakfak memverifikasi dan memvalidasi ulang para paslon tersebut. Hasilya, hanya satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Paslon Muhammad Uswanas dan Abraham Sopehuluwakan. Karena saat itu MK belum memutus keabsahan pilkada calon tunggal, Termohon membuka kembali pendaftaran pada 28-30 Agustus 2015. Pada pendaftaran kedua, paslon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan kembali mendaftarkan diri dan ditetapkan menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2015.
“Menurut Pemohon, pasangan yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan tidak dapat lagi mendaftar pada masa pembukaan kembali pendaftaran. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 89A ayat (2) PKPU No. 12/2015,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemohon menegaskan kedudukan hukumnya sebagai warga negara yang dirugikan hak konstitusionalitasnya dan berharap MK menerima permohonan tersebut. “Sebagai warga negara atau masyarakat hukum yang merasa hak hukum dan hak konstitusionalnya dirugikan melalui Mahkamah Konstitusi inilah, Pemohon mencari keadilan. Pemohon hanya memohon kepada Majelis Hakim, memutuskan seadil-adilnya karena Pemohon telah didaftarkan dan diterima oleh Termohon,” ujarnya. (Nano Tresna Arfana/lul)