KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) melaporkan hasil penghitungan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan di Kecamatan Bacan. Laporan tersebut memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Halmahera Selatan (Perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016) yang diucapkan pada Jumat (22/1) lalu.
Di hadapan Majelis Hakim pada sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (10/2) pagi, KPU Malut menyatakan penghitungan suara ulang hanya dilakukan di 8 TPS dari 28 TPS di Kecamatan Bacan. TPS tersebut yakni 2 TPS di Desa Amasing Kali, 2 TPS di Desa Amasing Kota Barat, 1 TPS di Desa Hidayat, serta 3 TPS di Desa Labuha. Sedangkan 20 TPS sisa tak dilakukan penghitungan. Penghitungan suara ulang dilaksanakan pada Senin, 25 Januari 2016 mulai pukul 14.00 WIT sampai Selasa, 26 Januari 2016, pukul 05.00 dihadiri oleh saksi mandat dari 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, Bawaslu Malut, serta Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Proses penghitungan ulang tersebut juga berada dalam pengawalan Kepolisian Daerah Malut.
Kuasa hukum KPU Malut, Ali Nurdin menjelaskan, tidak dilakukannya penghitungan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan lantaran dokumen surat suara dimaksud tidak ditemukan dalam enam kotak suara yang dihadirkan dalam Forum Pleno. Keenam kotak tersebut adalah 2 kotak berisi surat suara, 1 kotak berisi anak kunci gembok, serta 1 kotak berisi plano. Lalu sisa 2 kotak berisi Form DA-1 KWK, DAA-KWK, dan Form C-1.
Terhadap dokumen surat suara yang tidak ditemukan tersebut, KPU Malut telah mengecek melalui Sekretaris KPU Halmahera Selatan Rustam Salmon dan seorang mantan anggota PPK Bacan, Yusuf Tapitapi. Namun, Ali menjelaskan, kedua orang tersebut mengatakan tidak ada lagi kotak suara di gudang Sekretariat KPU Halmahera Selatan dan Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Bacan.
“Maka, sesuai dengan pendapat dan masukan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rapat Pleno memutuskan bahwa terhadap surat suara yang tidak ada yaitu dari 10 desa dan 20 TPS dimaksud tetap menjadi bagian laporan kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali di ruang sidang panel 1 MK, Rabu (11/2).
Sementara anggota Bawaslu Malut, Muksin Amin membenarkan pihaknya hanya menemukan dua kotak yang berisi surat suara dan empat kotak yang berisi dokumen lain. Terhadap hal tersebut, pada 7 Februari 2016 Bawaslu meminta keterangan pada anggota PPK Bacan, Yusuf Tapitapi. Menurut keterangan Yusuf, kotak suara untuk 28 TPS di gedung PPK dipindahkan ke tempat rapat pleno PPK di gedung SLB depan KPU Halmahera Selatan saat pleno PPK usai pemilihan pada 13 dan 14 Desember 2015.
Setelah pleno selesai, Muksin menjelaskan, hanya tiga kotak yang dikembalikan ke KPU Halmahera Selatan, yaitu satu kotak berisi dokumen lain dan dua kotak berisi surat suara. “Itupun yang bersangkutan (anggota PPK Bacan Yusuf Tapitapi, red) tidak tahu-menahu dua kotak surat suara itu apakah (berisi surat suara, red) secara keseluruhan atau tidak. Selain dari itu, kotak yang sisanya itu dia tidak pindahkan ke kantor KPU, tapi tetap berada di gedung SLB tempat rekapitulasi PPK itu tanpa ada pengamanan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengonfirmasi perihal ketiadaan kotak suara tersebut kepada Kapolres Ternate Kamal Bahtiar yang hadir di persidangan mewakili Polda Malut. Namun, Kamal mengaku tidak bertanggung jawab pada pengamanan di daerah Halmahera Selatan. “Daerah penemuan kotak suara di SLB berada di Kabupaten Halmahera Selatan. Sedangkan tugas pengamanan kami sebatas di Kabupaten Ternate saja,” jelasnya.
Meski kurang 20 TPS, hasil perhitungan ulang di Kecamatan Bacan tetap dilakukan. Hasil perhitungan delapan TPS tersebut, yakni pasangan calon nomor 1 mendapat 1.230 suara, pasangan calon nomor 2 mendapat 458 suara, pasangan calon nomor 3 mendapat 318 suara, pasangan calon nomor urut 4 mendapat 924 suara.
Sebelumnya pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 4 Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim mendalilkan adanya pengurangan suara yang beralih kepada Pasangan calon nomor urut 1 Amin Ahmad-Jaya Lamusu. Pemohon mendalilkan seharusnya pihaknya memperoleh 43.144 suara dan pasangan calon nomor urut 1 mendapat 40.893 suara. Namun, adanya kecurangan yang terjadi di Kecamatan Bacan menyebabkan adanya perubahan komposisi suara. (Arif Satriantoro/lul)