Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, Selasa (9/2). Pada sidang tersebut, Panel Hakim 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mendengarkan keterangan dari Hary Supriyono selaku Kapolres Kabupaten Teluk Bintuni terkait persoalan pencurian kotak suara.
Seperti yang terungkap pada persidangan sebelumnya, Pemohon menyatakan telah terjadi pencurian kotak suara. Di dalam kotak suara tersebut seharusnya terdapat formulir hasil rekapitulasi perhitungan suara di Distrik Moskona Utara. Namun, sampai saat ini formulir tersebut belum ditemukan.
KPU, pada persidangan sebelumnya, mencoba meluruskan bahwa yang terjadi bukanlah pencurian kotak suara. Menurut KPU Kabupaten Teluk Bintuni, jendela kantor KPU Teluk Bintuni sengaja dibobol oleh staf KPU yang hendak mengambil formulir hasil rekapitulasi yang disimpan di dalam kotak suara dimaksud. Pembobolan jendela tersebut karena pemegang kunci ruangan sedang tidak berada di tempat. Atas kesepakatan bersama, anggota KPU akhirnya membuka paksa jendela tersebut.
Terkait kehadiran pihak Polres Teluk Bintuni, Mahkamah mengirimkan undangan resmi kepada pihak Polres Kabupaten Teluk Bintuni untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan. Mahkamah ingin meminta penjelasan dari Polres Teluk Bintuni terkait adanya informasi mengenai pencurian kotak suara.
“Ini ada dua informasi yang agak berlainan. Jadi kami ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Polres. Di satu sisi, ada yang mengatakan bahwa kotak suara yang ada di KPU itu dicuri, karena diambil melalui jendela. Tapi di sisi lain, dari KPU mengatakan sebetulnya bukan dicuri, memang mereka yang perintahkan untuk melengkapi berkas karena kuncinya tidak ada,” ujar Patrialis tidak lama setelah membuka sidang.
Menjawab hal tersebut, Supriyono menjelaskan bahwa Polres Teluk Bintuni memang menerima adanya laporan tindak pidana pencurian pada 9 Januari 2016. Saat itu, Polres Teluk Bintuni langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan di tanggal yang sama.
Dari hasil penyidikan diketahui pada Jumat tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 24.00 WIT bertempat di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah terjadi perkara tindak pidana pencurian dokumen yang dilakukan oleh Ismail Ibrahim alias Mail. Pencurian tersebut dilakukan Mail dengan cara merusak jendela dengan menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam ruangan dan mengambil dokumen. Pagi harinya diketahui bahwa Mail hendak terbang menggunakan pesawat ke Jakarta. Namun sebelum Mail sempat pergi, Mail sudah ditangkap.
Setelah ditanyai, Mail mengaku melakukan hal tersebut atas perintah untuk melengkapi dokumen hasil rekapitulasi perhitungan suara. “Dari hasil keterangan Saudara Ismail, dia mengatakan bahwa dia diperintahkan oleh Saudari Ibu Hajrah. Memang pada waktu itu yang bertanggung jawab terhadap ruangan itu adalah Saudari Ibu Hajrah. Ternyata Saudara Ismail membongkar jendela itu karena diperintahkan atau disuruh karena ada surat dari MK melalui ketua KPU untuk melengkapi dokumen-dokumen untuk persidangan ini,” ungkap Supriyono.
Tidak berhenti di situ, Polres Kabupaten Teluk Bintuni juga melakukan pemeriksaan kepada Hajrah selaku penanggung jawab ruangan yang dibuka jendelanya dengan paksa oleh Mail tersebut. Dari hasil keterangan yang sudah diambil penyidik, Hajrah mengaku bahwa memang benar kunci ruangan tersebut dibawa ke Jakarta oleh Hajrah.
Supriyono pun menegaskan bahwa dokumen hasil rekapitulasi suara yang dicari-cari tersebut akhirnya diamankan oleh penyidik. Setelah kasus dinyatakan selesai karena pembukaan jendela sudah seizin penanggung jawab ruangan, pihak Polres Teluk Bintuni membuat berita acara serah terima dokumen untuk mengembalikan dokumen dimaksud ke Hajrah selaku penanggung jawab. Namun, bila kemudian dokumen tersebut menjadi hilang, Suproyono mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut saat ini.
“Setelah Berita Acara serah terima dari kami ke Ibu Hajrah itu, kami tidak mengetahui proses selanjutnya, Bapak,” aku Supriyono.
Bukan Tindak Pidana
Hakim Konstitusi Suhartoyo yang juga mengawal jalannya persidangan kemudian melontarkan pertanyaan kepada Supriyono. Suhartoyo ingin menegaskan bahwa Polres Teluk Bintuni mengategorikan perbuatan Mail sebagai tindak pidana atau bukan.
Dengan tegas Suproyono mengatakan bahwa memang diketahui kemudian bahwa perbuatan Mail bukan dikategorikan sebagai tindak pidana. “Memang pertama kali kalau kita lihat itu memang tindak pidana, Yang Mulia. Tetapi, setelah kita melihat ke belakang, minta keterangan saksi-saksi, diketahui Saudara Ismail membongkar itu karena atas perintah, ada rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh Saudara Ismail. Karena kuncinya dibawa oleh Ibu Hajrah, Yang Mulia,” tegas Supriyono lagi.
Menanggapinya, Suhartoyo merasa ada kejanggalan kotak suara diambil pada tengah malam. Namun, Supriyono menjelaskan bahwa dokumen dalam kotak suara harus dibawa pagi-pagi ke Jakarta sehingga pengambilan dilakukan pada tengah malam. Sebelum menutup sidang terakhir untuk perkara No. 101/PHP-BUP-XIV/2016 tersebut, Patrialis mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. (Yusti Nurul Agustin/lul)