Sidang lanjutan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIV/2016 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/2) pagi. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat melakukan pemeriksaan silang terhadap keterangan berbagai pihak pada persidangan sebelumnya.
“Yang dipersoalkan Pemohon adalah kelengkapan. Boleh saya simpulkan begini, dalil-dalil Pemohon itu mempersoalkan ada pemilih-pemilih yang tidak menggunakan DPT tapi menggunakan KTP atau identitas lain di beberapa daerah yang itu terindikasi ada penggelembungan suara. Begitu ya? Untuk daerah di Kecamatan Sanana, Sulabesi Selatan, dan Mangoli,” kata Arief mengawali sidang.
Kuasa Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 3 Safi Pauwah dan Faruk Bahanan, Robinson, juga meminta Majelis Hakim memeriksa Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 1 yang disahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Termohon, dengan nama-nama yang akhirnya memilih. “Ya, nanti kita cek masalah DPTb1 dan DPTb2,” ujar Arief menyanggupi.
Robinson kemudian meminta klarifikasi untuk sejumlah TPS di Desa Mangon dan Desa Waelow, Kecamatan Sanana. “Tepatnya di TPS 1 sampai TPS 6 Desa Mangon, kami kehilangan 6 suara. Yang Mulia, menurut perhitungan kami, formulir C-1 dari tiap-tiap TPS itu berbeda hasilnya dengan yang dituangkan di dalam formulir model DA (berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, red). Sedangkan di TPS 47 Desa Waelow, ada dua pemilih yang sudah meninggal dan ada 10 orang yang tidak ditempat,” ungkap Robinson.
Selanjutnya Arief Hidayat menanyakan persoalan DPT kepada Ketua KPU Kepulauan Sula, Bustamin Sanaba. “Sekarang di TPS 10 Desa Fagudu, Kecamatan Sanana. Yang punya bukti, tolong dibuka. Desa Fagudu itu ada 406 orang dalam DPT. Terus kemudian berapa orang yang menggunakan hak pilih?” tanya Arief.
Ditanya hal tersebut, Bustamin menjawab bahwa terdapat 279 orang yang menggunakan DPT dan ada 53 orang dalam DPTb-2. Arief kemudian menanyakan bukti pendukungnya. “Bukti pendukungnya kami tidak ada. Yang kami siapkan D-1 sampai Plano saja,” jelas Bustamin.
“Itu bukti pendukungnya dimana sekarang?” tanya Arief kembali mempertegas kepada Ketua KPU Kepulauan Sula. Menjawabnya, Bustamin menjelaskan bukti tersebut ada di dalam kotak suara.
“Jadi, yang waktu dibuka kotaknya itu, kita disuruh gandakan. Tetapi setelah kita coba kordinasi dan konfirmasi dengan lawyer kita, jadi yang dibutuhkan yang diperlukan dalam perkara ini hanya D-1 dan C Plano yang dalam kotak itu,” ucap Bustamin.
Setelah menanyakan sejumlah persoalan DPT di berbagai kecamatan di Kepulauan Sula, Arief mengatakan sidang pembuktian untuk perkara PHP Kabupaten Kepulauan Sula telah selesai. Sidang berikutnya adalah pengucapan putusan. “Sudah kita periksa semua dan sudah disaksikan oleh Pemohon, pihak Termohon, dan pihak Terkait. Dari seluruh fakta yang ada, apakah terbukti dalil Pemohon atau tidak, nanti kita lihat dengan seluruh angka dan apakah itu juga berpengaruh pada selisih perolehan suara mengacu pada undang-undang yang ada dan Peraturan MK,” ujarnya.
Para pihak diminta menyerahkan kesimpulan dari seluruh rangkaian persidangan pada Jumat 5 Februari 2016, paling lambat pada pukul 14.00 WIB. “Diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK tanpa ada sidang kembali,” tandas Arief. (Nano Tresna Arfana/lul)