Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Selasa (5/6), pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK. Sidang perkara bernomor 14/PUU-V/2007 ditangani oleh Soedarsono, S.H., sebagai Ketua Majelis, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S dan I Dewa Palguna, S.H., M.H sebagai Hakim Anggota.
Perkara ini dimohonkan oleh H. Muhlis Mutu dengan kuasa hukum Januardi S. Haribowo, S.H., Bayu Prasetio, S.H., M.H., Erni Rasyid, S.H., Kartini Amir, S.H., M.H., dan Ahmad Waluya, S.H. Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan bahwa berlakunya UU Pemda, khususnya Pasal 58 huruf f, telah merugikan hak konstitusionalnya. Pasal 58 huruf f dalam UU Pemda tersebut melarang seseorang untuk menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah apabila yang bersangkutan pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun atau lebih.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, Pemohon yang bermaksud maju sebagai Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terancam tidak dapat melanjutkan proses pencalonannya. Dalam Petitumnya Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 58 huruf f UU Pemda bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini Majellis Hakim memberi kesempatan kepada Kuasa Pemohon selama 14 hari apabila ingin memperbaiki Permohonannya. (Prana Patrayoga Adiputra)