Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Teluk Bintuni yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop pada Selasa (2/2) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Hadir dua orang saksi Pemohon yang mengungkapkan adanya upaya “jual-beli” suara untuk mengukuhkan kemenangan Pasangan Calon Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy (Pihak Terkait). Pada sidang yang berlangsung alot tersebut, Mahkamah juga memerintahkan pembukaan kotak suara.
Saksi Pemohon yang mengungkapkan adanya upaya “jual-beli” suara adalah Estevanus Orocomna yang pada saat Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 (Pemohon). Estevanus menceritakan bahwa pada 10 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIT, ia bertemu dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 Yohanis Manibuy.
Pertemuan yang tidak direncanakan tersebut berbuntut pada praktik “jual-beli” suara. Awalnya, Estevanus mengaku berjumpa dengan Yohanis di perjalanan saat Yohanis datang ke Distrik Moskona Utara. Saat itu Estevanus mengaku diajak berkumpul ke rumah kepala Distrik Moskona Utara.
Sesampainya di rumah kepala Distrik Moskona Utara, Estevanus mengatakan pintu rumah itu langsung ditutup. Tidak lama Yohanis dan Jefri Orocomna meminta Estevanus untuk mengalihkan suara yang diperoleh Pemohon untuk diberikan kepada Pihak Terkait.
Saat itu, lanjut Estevanus, Yohanis bahkan meletakkan uang sebanyak 100 juta rupiah di meja untuk diberikan kepada Estevanus. Merasa terdesak, Estevanus mengaku mengambil uang tersebut yang kemudian dibawanya pulang.
“Di situ beliau melaporkan hasil kami suara pesisir dari pantai itu salah masuk, kami sudah menang. Kami sudah menang di pesisir, tinggal saya datang meminta tambahan suara dari kandidat nomor 2 di Moskona Utara. Sehabis itu saya tidak mau. Akhirnya, beliau (Yohanis, red) ke luar ruangan dan kemudian menaruh uang 100 juta di meja. Saya diminta untuk ambil,” ujar Estevanus yang berkali-kali mengaku merasa terpaksa melakukan hal tersebut.
Merasa heran, Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan motif pemberian uang tersebut. Sebab, Pihak Terkait mengatakan sudah unggul, terlebih diketahui bahwa di Distrik Moskana Utara jumlah suara yang diperoleh Pihak Terkait juga jauh melampaui Pemohon. “Kan sudah unggul kenapa minta tambahan suara?” tanya Suhartoyo heran.
Karena pertanyaan tersebut tidak terjawab selama pemeriksaan terhadap Estevanus, Suhartoyo menekankan bahwa perlu dilakukan konfrontasi dengan Yohanis maupun Jefri yang disebut namanya oleh Estevanus. Apalagi, Estevanus juga tidak menjelaskan secara rinci kewenangan apa yang dimilikinya hingga dapat menambah perolehan suara Pihak Terkait.
Perubahan Perolehan Suara
Sementara itu, Mohammad Jen Fimbay selaku saksi kedua yang dihadirkan Pemohon menyampaikan adanya perbedaan perolehan suara saat pleno Distrik Moskona Utara digelar di KPU Teluk Bintuni.
Saat pilkada berlangsung, Jen menjabat sebagai sekretaris tim sukses Pemohon di tingkat Kabupaten Teluk Bintuni. Jen juga mengaku mengikuti jalannya pleno perhitungan suara di KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Saat pleno perhitungan suara untuk Distrik Moskana Utara digelar, Jen mendapati bahwa perolehan suara yang disampaikan berbeda dengan perolehan suara versi Pemohon. Jen mengatakan sebelumnya tim Pemohon sudah mengetahui perolehan suara di Distrik Moskana Utara dari siaran Radio Single Side Band (SSB) milik KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Menurut siaran SSB tersebut, Pemohon mendapat 334 suara di Distrik Moskana Utara. Sementara itu Pihak Terkait diketahui mendapat 858 suara.
Namun ketika dibacakan perolehan suara masing-masing paslon di Distrik Moskana Utara oleh sekretaris distrik saat pleno di tingkat KPU Kabupaten Teluk Bintuni digelar, Jen mendapati perolehan suara untuk Pemohon berkurang menjadi hanya 108 suara saja. Sebaliknya, perolehan suara untuk Pihak Terkait bertambah menjadi 1.103 suara.
Protes, Jen meminta saat itu kotak suara dibuka. Diketahui kemudian terdapat banyak coretan di dokumen C1 Plano. Semua pihak yang hadir, termasuk pihak kepolisian menyaksikan hal tersebut, kemudian bukti tersebut difoto.
Pembukaan Kotak Suara
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menanyakan sumber informasi yang diperoleh SSB sehingga bisa mengumumkan perolehan suara. Setelah melalui tanya-jawab yang panjang, diketahui kemudian bahwa SSB mendapatkan informasi perolehan suara dari laporan petugas di tingkat distrik.
Namun kemudian, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh mengakui bahwa ia juga tidak pernah melihat formulir C1-KWK berhologram hasil perhitungan suara di Distrik Moskana Utara. Ketika akan diambil formulir C1 berhologram dimaksud, Subuh mengatakan ternyata formulir tersebut sudah dimasukkan ke dalam kotak suara oleh PPD Moskana Utara.
“Formulir C-1 berhologram itu, seperti yang disampaikan oleh penyelenggara kami, dalam hal ini PPD bahwa semua dokumen termasuk C-1 berhologram itu sudah dimasukkan dalam kotak suara,” ujar Subuh.
Taufik Basari selaku kuasa hukum Pemohon juga mengatakan sebelum menyusun permohonan ia dan timnya juga belum pernah melihat salinan C1 berhologram dimaksud.
Oleh karena itu, panel hakim akhirnya memutuskan untuk membuka kotak suara. Memastikan bahwa kotak suara belum dibuka sebelumnya, Patrialis mengundang perwakilan para pihak yang berperkara untuk maju ke depan menyaksikan pembukaan kotak suara. “Ini sudah dibuka di depan kita semua,” tegas Patrialis.
Pemeriksaan terhadap kotak suara kemudian dilangsungkan. Petugas persidangan disaksikan panel hakim dan para pihak yang berperkara melakukan pengecekan mendetail yang dibacakan langsung secara lugas. Sampai sidang selesai, pemeriksaan kotak suara belum berhenti. Demi efektivitas persidangan, Patrialis menyampaikan agar pemeriksaan kotak suara dilanjutkan kembali pada persidangan selanjutnya.
Sidang diagendakan untuk kembali digelar pada Kamis (4/2), pukul 09.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Pihak Terkait. (Yusti Nurul Agustin/lul)