Usai menggelar serangkaian sidang putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) 2015. Salah satu perkara yang kembali diperiksa yaitu perkara No. 101/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dan Matret Kokop pada Senin (1/2) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Para saksi Pemohon mengungkapkan terdapat perubahan jumlah perolehan suara.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, tiga orang saksi Pemohon menyampaikan keterangan yang menguatkan dalil Pemohon. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Pemohon adalah Daniel Fatimayo yang pada pemungutan suara bertindak selaku saksi mandat Pemohon di TPS Inofina.
Melalui proses tanya-jawab, Daniel mengakui bahwa perolehan suara Pemohon di TPS Inofina sebesar 72 suara. Saat itu, selaku saksi mandat, Daniel mengikuti seluruh rangkaian pemungutan suara hingga perhitungan suara. Daniel juga mengaku telah menandatangani dokumen C1 Plano dan C1-KWK. Menurut pengakuan Daniel, saat dia menandatangani dokumen-dokumen tersebut, diketahui bahwa dokumen dimaksud terlihat bersih, tidak dipenuhi coretan.
Hal itu dianggap mengherankan, sebab Mahkamah menerima dokumen dimaksud sudah dengan keadaan tercoret-coret. “Memang yang diterima Mahkamah itu dalam keadaan sudah coret-coretan. Nah sekarang untuk membuktikan bahwa Anda itu mengatakan bahwa kondisinya ketika itu bersih, apakah ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa itu sebelumnya bersih?” tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo yang bertindak selaku anggota panel hakim.
Menjawab pertanyaan Suhartoyo, Daniel mula-mula mengatakan bahwa ia mengetahui dokumen dimaksud sudah penuh dengan coretan ketika ia bertanya kepada panwas di tingkat distrik. Namun, ketika hakim terus bertanya lebih detail, Daniel justru berkali-kali mengatakan bahwa dia tidak mengetahui perihal dokumen C1-KWK dan C1 Plano yang telah dibubuhi banyak coretan.
Ketika Taufik Basari selaku kuasa hukum Pemohon mendapat giliran bertanya dan menanyakan hal yang sama, Daniel justru mengungkapkan bahwa ia mengetahui perihal coretan pada dokumen dimaksud ketika sudah berada di Jakarta. Daniel mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah diberi tahu oleh tim kuasa hukum Pemohon (Tim Kuasa Hukum Partai Nasdem).
Selain itu, Daniel juga menyampaikan bahwa ia tidak diberi salinan dokumen C1-KWK dan C1 Plano oleh KPPS. Setelah ditanya lebih lanjut, Daniel memang menyatakan tidak meminta salinan tersebut.
Perubahan Perolehan Suara
Hal serupa juga terungkap saat Mahkamah memeriksa Atus Orocomna selaku saksi Pemohon. Meski pada pemungutan suara Atus bukan menjadi saksi mandat atau petugas, namun Atus yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Meristim mengaku melihat seluruh proses pemungutan suara hingga penyerahan kotak suara ke distrik.
Atus bahkan menceritakan bahwa setelah perhitungan suara, seluruh dokumen yang berkaitan termasuk C1-KWK dimasukkan ke dalam kotak suara yang dikunci. Setelah itu, kotak suara diantar secara beramai-ramai ke distrik. “Kotak suara dikunci mati. Terus kita orang angkat ramai-ramai jalan antar ke distrik,” ungkap Atus di hadapan panel yang juga dianggotai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Menurut pengamatan Atus, jumlah suara yang diperoleh di TPS Desa Meristim sebagai berikut. Paslon Nomor Urut 1 Agustinus Manibuy dan Rahman Urbun mendapat 2 suara, paslon nomor urut 2 (Pemohon) mendapat 29 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Daniel Asmorom dan Yohanis Manibuy (Pihak Terkait) mendapat 101 suara.
Atus kemudian menegaskan bahwa saat dimasukkan hingga diantarkan ke distrik, dokumen hasil perhitungan suara dalam kondisi bersih. Maksudnya, dokumen dimaksud tidak dipenuhi dengan coretan. Dengan yakin Atus mengatakan bahwa ia selalu ikut melihat saat hasil perolehan suara dicatat ke dokumen-dokumen seperti C1-KWK.
Ketika ditunjukkan dokumen C1-KWK yang sudah berubah jumlah suara masing-masing paslon, Atus mengaku tidak mengetahui adanya perubahan tersebut. “Ini sekarang nomor urut 3 jadi 122. Ini ada tidak waktu itu?” tanya Suhartoyo.
Menjawab pertanyaan tersebut, Atus mengatakan sebelumnya ia melihat perolehan suara paslon nomor urut 3 hanya sebesar 101 suara.
Usai memeriksa saksi yang dihadirkan Pemohon, Patrialis menyatakan sidang ini ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2) pukul 09.00 WIB dengan agenda yang sama.
“Baik Saudara sekalian, sidang untuk hari ini kita anggap selesai dulu. Karena kami juga mau masuk ke kabupaten lain. Persidangan ini kita tunda sampai Insya Allah besok 02 Februari pukul 09.00 WIB,” tutup Patrialis sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda sidang telah berakhir. (Yusti Nurul Agustin/lul)