TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Ketapang 2015 di Jakarta, Senin (25/1/2016).
Dalam sidang tersebut, Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan sebagai pemohonan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang sebagai termohon.
MK memutuskan menolak permohonan pemohon. Sehingga Paslon nomor urut 1 Martin Rantan-Suprapto tetap sebagai pemenang Pilkada Ketapang 2015.
Calon Wakil Ketapang, Chanisius Kuan mengaku legowo dan menerima keputusan MK tersebut.
Ia mengimbau masyarakat termasuk pendukungnya menerima keputusan itu dan mendukung program pemerintah kedepan yang dilaksanakan Martin-Suprapto.
"Sidang sudah selesai, kita sebagai masyarakat tetap mendukung keputusan MK. Semuanya termasuk pendukung kita harus mendukung program pemerintah kedepan," kata Kuan kepada Tribunpontianak.co.id melalui telepon, Senin (25/1/2016).
Ia menegaskan apa pun yang telah terjadi saat Pilkada jangan lagi dipersoalkan. Sebab Pilkada sudah berakhir maka menurutnya tak ada lawan lagi. Semua harus menjadi sahabat dan sama-sama berharap bagaimana Ketapang ke depan lebih baik.
"Kita harap paslon pemenang jangan berbusung dada. Tapi bagaimana membangun Ketapang dengan bergandengan tangan sama siapapun. Jadi siapa pun yang terpilih harus kita dukung, pada Pilkada ini Pak Martin dan Suprapto," ucapnya.
Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2016/01/25/kuan-legowo-gugatannya-ditolak-mahkamah-konstitusi