TANJUNG SELOR – Usai melaksanakan rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara menyerahkan dokumen penting mengenai pilkada kepada DPRD Kaltara, kemarin (27/1).
Dokumen yang diserahkan tersebut di antaranya, Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), dan syarat pencalonan untuk dijadikan dasar pengusulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltara.
Kedatangan Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Kaltara diterima Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara Asnawi Arbain.
“Dengan diserahkannya dokumen hasil pilkada ini, kami sangat mengapresiasi kinerja KPU yang telah bekerja keras selama ini,” tandas Asnawi kepada Bulungan Post, penyerahan dokumen sore kemarin.
Asnawi mengatakan, meski selama pilkada terdapat hambatan yang sempat mengganggu jalannya pesta demokrasi tersebut. Hal itu merupakan satu proses demokrasi yang memang harus dihadapi.
“Saya kira itu adalah perjalanan pesta demokrasi dan harus mengambil hikmahnya sebagai pelajaran dewasa untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
“Tapi secara umum, menurut saya KPU sudah berhasil menyelenggarakan Pilgub Kaltara dengan sebaik-baiknya,” sambung Asnawi.
Karenanya, dia menilai bahwa suksesnya penyelenggaraan pilkada merupakan bagian dari dorongan masyarakat Kaltara sendiri. “Meski kita ketahui bahwa Kaltara ini merupakan daerah pemekaran baru, namun masyarakatnya mampu melaksanakan demokrasi dengan baik,” tandasnya.
Selanjutnya, kata dia, DPRD Kaltara akan mengagendakan rapat paripurna istimewa ke-3 masa persidangan ke-1 tentang pengumuman hasil penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2016-2021.
“Jadwal sudah ditentukan, akan dilaksanakan 2 Februari nanti,” sebut Asnawi.
“Menurut informasi, untuk pelantikannya akan digelar di Istana Negara,” sambungnya.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, mengatakan dokumen yang telah diserahkan adalah salah satu syarat administrasi untuk dilakukan sidang istimewa oleh DPRD Provinsi Kaltara.
“Jadi beberapa dokumen yang telah kami serahkan di antaranya SK Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Suryanata mengaku belum mengetahui kapan jadwal pelantikan gubernur terpilih tersebut. Namun, kata dia, setelah melakukan rapat pleno, dan hasilnya diserahkan ke DPRD Kaltara untuk dilaksanakan rapat istimewa menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2016-2021.(*/san/asa)
Sumber: http://bulungan.prokal.co/read/news/983-kpu-serahkan-sk-mahkamah-konstitusi-ke-dprd-kaltara.html